Padang, Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan telah mengirimkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan BPK Perwakilan Sumbar meminta klarifikasi terkait pencabutan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atas nama Alde Maulana.
Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan status CPNS Alde Maulana dicabut karena dianggap tidak sehat rohani dan jasmani. Alde merupakan CPNS yang dinyatakan lulus di BPK RI melalui formasi disabilitas pada Januari 2019.
Selain itu menurutnya, Alde Maulana juga secara mandiri telah melaporkan hal tersebut ke ombudsman Perwakilan Sumbar dan Komnas HAM Perwakilan Sumbar.
"Karena kasus ini dari surat menyuratnya berasal dari BPK pusat maka Ombudsman dan Komnas HAM Sumbar memberikan kasus ini diambil alih oleh teman-teman di pusat," katanya di Padang, Senin (1/6/2020).
Hingga saat ini LBH Padang terus berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman pusat dan hingga saat ini masih dalam tahap klarifikasi.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Masih dalam Tahap Penyelidikan
LBH Padang meminta BPK dan Negara hadir untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan oleh presiden dan DPR RI.
Indira mengatakan kasus yang dialami Alde membuktikan masih minimnya paradigma disabilitas di jajaran pemerintah.
“Kami ingin ada solusi cepat dalam penyelesaian masalah ini, karena memang ini terkait hak disabilitas, dan diselesaikan dengan cara-cara progresif,” kata Indira.
LBH padang berharap pemerintah memiliki keinsafan lagi seperti kasus dr Romi. Kasus tersebut menurutnya direspon dengan cepat dan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Alde Maulana mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, kantor staf presiden (KSP) dan menjalin koordinasi ke LBH Padang, Komnas HAM, dan Ombudsman untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. [apd]