Status CPNS Alde Maulana Dicabut, LBH Padang Surati BPK

rita Sumatra Barat, Alde Maulana LBH Padang, Status CPNS Alde Maulana Dicabut, LBH Padang Surati BPK, BPK RI, Komnas HAM, Ombudsman

Alde Maulana di Kantor LBH Padang (Foto: Apd)

Padang, Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan telah mengirimkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan BPK Perwakilan Sumbar meminta klarifikasi terkait pencabutan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atas nama Alde Maulana.

Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan status CPNS Alde Maulana dicabut karena dianggap tidak sehat rohani dan jasmani. Alde merupakan CPNS yang dinyatakan lulus di BPK RI melalui formasi disabilitas pada Januari 2019.

Selain itu menurutnya, Alde Maulana juga secara mandiri telah melaporkan hal tersebut ke ombudsman Perwakilan Sumbar dan Komnas HAM Perwakilan Sumbar.

"Karena kasus ini dari surat menyuratnya berasal dari BPK pusat maka Ombudsman dan Komnas HAM Sumbar memberikan kasus ini diambil alih oleh teman-teman di pusat," katanya di Padang, Senin (1/6/2020).

Hingga saat ini LBH Padang terus berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman pusat dan hingga saat ini masih dalam tahap klarifikasi.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Masih dalam Tahap Penyelidikan

LBH Padang meminta BPK dan Negara hadir untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan oleh presiden dan DPR RI.

Indira mengatakan kasus yang dialami Alde membuktikan masih minimnya paradigma disabilitas di jajaran pemerintah.

“Kami ingin ada solusi cepat dalam penyelesaian masalah ini, karena memang ini terkait hak disabilitas, dan diselesaikan dengan cara-cara progresif,” kata Indira.

LBH padang berharap pemerintah memiliki keinsafan lagi seperti kasus dr Romi. Kasus tersebut menurutnya direspon dengan cepat dan tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Alde Maulana mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, kantor staf presiden (KSP) dan menjalin koordinasi ke LBH Padang, Komnas HAM, dan Ombudsman untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. [apd]


Baca Berita Padang hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Kapolda Sumbar Janjikan Pengungkapan Kasus Tewasnya Bocah 13 Tahun Terang Benderang  
Kapolda Sumbar Janjikan Pengungkapan Kasus Tewasnya Bocah 13 Tahun Terang Benderang  
Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan