Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemkab Pasbar sosialisasikan SPBE, e-Pajak dan e-Retribusi ke OPD dan Camat.
Simpang Empat, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyosialisasikan Sistem Pemerintahan Bebasis Elektronik (SPBE), e-Pajak dan e-Retribusi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se-Pasbar, Kamis (15/4/2021).
Kegiatan itu juga sekaligus pendatanganan kesepakatan atau komitmen bersama antara bupati, OPD dan Camat se-Pasbar dalam penggunaan teknologi sebagai upaya meningkatkan berbagai bidang di pemerintahan dan pemungutan pajak.
Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto mengatakan, sosialisasi SPBE, e-Pajak dan e-Retribusi wajib diikuti oleh pemerintah, mulai dari tingkat atas hingga bawah atau pemerintah nagari.
"Hari ini yang hadir camat, ke depan, saya juga ingin wali nagari juga mengikuti kegiatan ini. Karena, penggunaan teknologi yang ada saat ini tidak terlepas dari kita semua. Sebab, apapun kegiatan yang kita lakukan, tidak bisa terlepas dari teknologi," ujar Risnawanto.
Saat ini, kata Risnawanto, e-pajak dan e-Retribusi di Pasbar masih rendah dengan poin 3,7. Hal itu terjadi karena masih rendahnya penggunaan teknologi di Pasbar.
"Saya ingin kepala OPD dan Camat ini membuat terobosan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," ungkap Risnawanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pasbar, Edi Murdani mengatakan, SPBE ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 2009 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor: 95 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kemudian, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN RB) Nomor: 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor: 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Selain itu, juga diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor: 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat," jelasnya.
Edi berharap, sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang baik dan persamaan persepsi kepada seluruh kepala OPD dan Camat serta aparatur yang menangani pelayanan administrasi dan pelayanan publik berbasis elektronik pada masing-masing instansi.
Lalu, Kepala Badan Pendapatan dan Aset (BAPD) Pasbar, Maiyuslinar mengatakan, bahwa pada tahun 2020 Pasaman Barat baru melakukan e-Pajak di satu bank, yakni pajak PBB di Bank Nagari.
Baca juga: Musrenbang RKPD 2022 Pasaman Barat, Bupati Minta OPD Maksimalkan Anggaran yang Terbatas
"Kita berharap pada tahun 2021 ini nilai kita tidak merah lagi, walaupun kita diatas 96 persen. Namun, karena tidak berbasis elektronik, kita dinilai kurang bagus. Semoga pengunaan e-Pajak ini semakin meningkat," katanya. [zfk]