Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polisi menetapkan sopir truk boks sebagai tersangka setelah menyelidiki insiden tersebut
Padang, Padangkita.com - Sopir truk boks bernomor polisi B 9312 TXU yang terlibat kecelakaan beruntun dengan enam kendaraan lainnya di Jalan Lintas Padang-Solok, Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (15/4/2021) pagi itu memakan korban jiwa dua orang dan 10 orang lainnya mengalami luka. Dua kendaraan roda empat juga masuk jurang puluhan meter akibat kecelakaan itu.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Sukur Hendri Saputra mengatakan, sopir tersebut bernama Syafret Afrianto, 47 tahun, warga Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Polisi menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka setelah menyelidiki insiden tersebut. Sejumlah tindakan mulai dari gelar perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pemeriksaan saksi ahli.
"Dari proses penyelidikan yang telah kami lakukan pasca-kecelakaan itu, ternyata terbukti bahwa yang salah itu adalah sopir truk ini yang telah menyebabkan kecelakaan beruntun," ujarnya kepada Padangkita.com, Selasa (27/4/2021).
Ia menyebutkan, sopir truk tersebut saat ini telah ditahan di Mapolresta Padang. Berkas perkara juga sudah dirampungkan.
"Dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Kejaksaan, saat ini kami sedang menunggu hasil visumnya keluar," katanya.
Perlu diketahui, kecelakaan maut itu tepatnya terjadi di pendakian Panorama Dua, Sitinjau Lauik. Menurut polisi, kejadian itu bermula saat truk boks yang datang dari arah Solok menuju Padang itu mengalami rem blong.
Baca juga: Ini Kata Dinas Perdagangan Kota Padang Soal Anjloknya Harga Cabai
Sehingga, semua kendaraan yang berada tepat di depan truk tersebut disapu bersih. Bahkan, dua mobil masuk jurang dan satu motor diseret puluhan meter hingga penumpang motor itu yang merupakan ibu dan anak meregang nyawa. [pkt]