
Suasana depan Gedung DPRD Bukittinggi, Kamis (10/8/2017), saat ratusan supir angkot menggelar aksi mogok menolak kehadiran Go Jek.
Padangkita.com - Selebaran berisi ajakan demonstrasi beredar luas di ruang-ruang publik di Kota Padang. Inti sari isinya, para sopir angkutan kota (angkot) di Kota Padang diminta mogok dan melakukan unjuk rasa penolakan angkutan berbasis daring di Kota Padang hari ini, Rabu (20/09/2017).
Informasi dari Kepala Kesbangpol yang beredar di grup whatsapp, rencana aksi unjuk rasa pengusaha dan sopir angkot Kota Padang, dilaksanakan pada Rabu, tanggal 20 September 2017, pukul 09.00 WIB di kantor Walikota Padang atau ke kantor Gubernur Sumbar.
Informasi dari koordinator angkot trayek Siteba yang tergabung dalam Koperasi Kapan Dua Ribu tentang pemberitahuan aksi unjuk rasa dari para Pengusaha dan Sopir Angkot di Kota Padang. Jumlah peserta KL 500 orang.
Aksi tersebut sehubungan dengan semakin maraknya beroperasi angkutan berbasis daring di Kota Padang.(Gojek, go-car dan Uber).
Aksi tersebut dimulai dari pukul 09.00 Wib, diawali dengan mogok angkot dengan titik kumpul sesuai daerah trayek masing-masing, selanjutnya peserta aksi menuju kantor Walikota Padang atau ke kantor Gubernur Sumbar menggunakan mobil angkot.
Tuntutan peserta aksi adalah menolak pengoperasian angkutan penumpang berbasis online (uber, grab dan go-car) di Kota Padang.
Aksi ini dipicu oleh pernyataan dari anggota DPRD Kota Padang yang menyatakan bahwa angkutan online (daring) ilegal, sebagaimana disampaikan pada waktu pertemuan antara perwakilan angkot dgn Ketua DPRD Kota Padang, hari Senin, 28 Agustus 2017.
Penutupan kantor Gojek di Bukittinggi sebagai hasil dari unjuk rasa supir angkot di Bukittinggi menjadi faktor pencetus juga bagi supir angkot di Kota Padang untuk laksanakan giat serupa.