Soal Wako Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul, DPRD: Kalau Tidak Loyal, Wajar

Padang, Padangkita.com - Wako Padang, Hendri Septa mengnonaktifkan Sekda Amasrul dari jabatannya mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Wali Kota Padang, Hendri Septa mengnonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul dari jabatannya mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang.

Anggota DPRD Kota Padang dari Komisi I Bidang Pemerintahan, Budi Syahrial menyebutkan, penonaktifan itu wajar saja terjadi di lingkungan pemerintahan.

"Kalau bawahan tidak loyal kepada atasan dan dianggap tidak bisa bekerja sama dan tidak bisa mengamankan kebijakan yang diambil, otomatis dinonaktifkan, bahkan bisa pemberhentian itu,” ujarnya kepada Padangkita.com via telepon, Rabu (4/8/2021).

Menurut Budi, secara pribadi ia sangat menyayangkan perseteruan antara Wali Kota Padang dengan Sekdanya. Apalagi, perseteruan tersebut menjadi pemeberitaan dan juga diumbar ke media sosial.

Wali Kota Padang, kata Budi, merupakan atasan dari Sekda, jika memang ada perselisihan atau ketidaksukaan dengan wali kota, sekda seharusnya tidak mempertentangkan kebijakan yang diambil pimpinannya.

“PNS itu harus netral, tidak boleh berpolitik. Siapapun yang menjadi wali kota, itulah pimpinan mereka. Jika tidak suka, ada dua pilihannya. Kalau melawan, juga harus siap diberhentikan, atau memang mengundurkan diri dari awal,” ucapnya.

Budi menambahkan, peran sekda itu sangat penting dalam pemerintahan, apalagi terkait kebijakan yang diambil oleh pimpinan, yaitu wali kota.

Menurutnya, wali kota yang mengambil kebijakan dan sekda ke bawah yang akan mengamankan dan melaksanakan.

"Bagaimana bisa itu (kebijakan) terlaksana jika sekdanya tidak loyal kepada wali kota. Misal, kalau semua sekda melawan di Indonesia ini, kacaulah pemerintah, kan begitu. Jadi, agar itu tidak terjadi, wajar saja diganti,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Amasrul mulai dinonaktifkan dari jabatan sekda sejak Selasa (3/7/2021) pukul 10.00 WIB.

Ia dinonaktifkan lantaran dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu juga dibenarkan Amasrul, bahwa ia tidak menuruti perintah wali kota untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.

Baca juga: Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul, Ini Penyebabnya

Menurut Amasrul, ia tidak mau menadatangi SK itu lantaran belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). [zfk]

Baca Juga

Wali Kota Padang Tekankan Kinerja Prima ASN dan Perkuat Koordinasi Menjelang Idulfitri
Wali Kota Padang Tekankan Kinerja Prima ASN dan Perkuat Koordinasi Menjelang Idulfitri
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Wali Kota Padang Apresiasi Kinerja Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda
Wali Kota Padang Apresiasi Kinerja Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda
Wali Kota Padang Serahkan Santunan Pendidikan untuk 46 Anak Yatim
Wali Kota Padang Serahkan Santunan Pendidikan untuk 46 Anak Yatim
Wali Kota Padang Pimpin Langsung Pencarian Bocah Tenggelam di Jembatan Baru Harmoni
Wali Kota Padang Pimpin Langsung Pencarian Bocah Tenggelam di Jembatan Baru Harmoni
Wali Kota Padang Ajak ASN Kemenag Tingkatkan Spirit Layanan dan Jaga Netralitas
Wali Kota Padang Ajak ASN Kemenag Tingkatkan Spirit Layanan dan Jaga Netralitas