Soal Wacana Hak Angket Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur, Pengamat: Berpeluang Besar Terpenuhi

Soal Wacana Hak Angket Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur, Pengamat: Berpeluang Besar Terpenuhi

Pengamat Politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi. [Foto: Zulfikar/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Pengamat politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi memberikan komentar terkait wacana hak angket yang diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Menurutnya, wacana hak angket terkait surat bertanda tangan gubernur yang digunakan untuk meminta sumbangan itu memiliki dimensi politik, dan itu merupakan hak konstitusional anggota DPRD Sumbar.

"Dalam hal pengawasan terhadap pemerintah daerah tentu DPRD. Nah, ketika DPRD itu menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan pendapat tentu ini menjadi bagian dari proses untuk mengontrol penyelenggaraan pemerintahan provinsi itu," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (1/9/2021).

Hanya saja, tutur dia, sebelum mengajukan hak angket, DPRD Sumbar harus mengetahui terlebih dahulu terkait duduk perkara kasus surat berkop Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar itu.

"Mestinya tahu dulu duduk perkaranya. Untuk mengetahuinya, bisa menggunakan hak interpelasi agar bisa diketahui bagaimana kasus yang dihadapi oleh Pak Gubernur ini. Kalau tidak tahu kasusnya, tentu tanya gubernur dulu. Untuk mendapatkan informasi yang membuat masyarakat gelisah sekarang ini, bukan ujug-ujug menyatakan, oh, Pak Gubernur memang salah," jelasnya.

Meski demikian, kata dia, hak angket tidak harus didahului oleh hak interpelasi di DPRD. Sebab bisa saja anggota DPRD Sumbar sudah mendapatkan informasi dan mengantongi bukti terkait kasus tersebut serta ingin menyatakan pendapatnya langsung kepada gubernur.

Asrinaldi menjelaskan, selain memiliki dimensi politik, kasus surat minta sumbangan bertanda tangan gubernur ini juga memiliki dimensi pidana dan dimensi keuangan daerah. Di dimensi pidana, ada polisi yang berwenang untuk menyelidiki. Sedangkan di dimensi keuangan negara, pemeriksaan bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski penyelidikan polisi terkait kasus itu masih berjalan atau dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan daerah diusut Kemendagri, DPRD Sumbar masih dapat mengajukan hak angket terkait kasus surat minta sumbangan kepada Gubernur Sumbar. Hal tersebut karena ketiganya tidak saling terkait.

Terkait kasus itu, Mahyeldi, kata dia pula, diduga telah melanggar Pasal 76 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan pribadi, orang, atau kelompok, partai politik, dan sebagainya sesuai peraturan perundangan-undangan.

Halaman:

Baca Juga

Mendagri Apresiasi Kinerja Pemprov Sumbar Dalam Penanganan Bencana - Pengelolaan APBD
Mendagri Apresiasi Kinerja Pemprov Sumbar Dalam Penanganan Bencana - Pengelolaan APBD
Pemerintah Jamin Stok BBM, LPG dan Listrik di Sumbar Mencukupi Selama Libur Nataru
Pemerintah Jamin Stok BBM, LPG dan Listrik di Sumbar Mencukupi Selama Libur Nataru
Perantau Minang Sumsel Serahkan Bantuan 5 Ton Beras untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
Perantau Minang Sumsel Serahkan Bantuan 5 Ton Beras untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Ada 28 Jenazah Korban Bencana di Sumbar Belum Teridentifikasi
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Ada 28 Jenazah Korban Bencana di Sumbar Belum Teridentifikasi
3 Atlet Sumbar Raih Medali SEA Games 2025, Gubernur Mahyeldi Berikan Apresiasi
3 Atlet Sumbar Raih Medali SEA Games 2025, Gubernur Mahyeldi Berikan Apresiasi
2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut - Sumbar Resmi Dikirim dari Ranah Minang
2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut - Sumbar Resmi Dikirim dari Ranah Minang