Soal Tarif NIK Rp1000 dari Kemendagri, Komisi II Cermati Dana Penghimpunan 

Soal Tarif NIK Rp1000 dari Kemendagri, Komisi II Cermati Dana Penghimpunan 

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy. [Foto: Dok. DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, pihaknya akan mencermati dana penghimpunan tarif Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebesar Rp1.000  yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini guna pengelolaan dana tersebut dapat dilakukan secara baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sehingga, hal itu sesuai dengan tujuan dari mereka untuk melakukan perawatan server atau media informasi teknologi lainnya,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis dikutip Padangkita.com, Senin (18/4/2022).

Diketahui, Kemendagri berencana menarik tarif Rp1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tarif ini akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK. Namun, saat ditanyakan kapan pengenaan tarif ini akan diberlakukan, Zudan tidak menjelaskan lebih lanjut.

Atas dasar itu, Rifqinizamy berharap agar penarikan tarif ini tidak dibebankan kepada masyarakat. Tetapi sebaliknya, lanjut politisi Partai PDI-Perjuangan tersebut, bagi kementerian/lembaga yang selama ini diberikan akses gratis mendapatkan beban tambahan biaya tersebut melalui mekanisme yang diatur selanjutnya.

 Baca Juga: Dinobatkan sebagai Daerah Terinovatif, Kota Pariaman Dapat Dana 9 Miliar dari Kemendagri

Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas. Saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian atau lembaga. [isr]

Baca Juga

Lah! Alas Hukum di 20 Provinsi dan 239 Kabupaten/kota masih Berdasarkan RIS, Dewan Kebut RUU Provinsi  
Lah! Alas Hukum di 20 Provinsi dan 239 Kabupaten/kota masih Berdasarkan RIS, Dewan Kebut RUU Provinsi  
Halalbihalal Kecamatan Padang Barat, Wali Kota Serahkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif
Halalbihalal Kecamatan Padang Barat, Wali Kota Serahkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif
Tanah Datar Juara MCP Sumbar: Pencegahan Korupsi Diutamakan
Tanah Datar Juara MCP Sumbar: Pencegahan Korupsi Diutamakan
Fauzan Hasan Jadi Penjabat Wali Kota Sawahlunto Gantikan Zefnihan, Ini Pesan Gubernur Mahyeldi
Fauzan Hasan Jadi Penjabat Wali Kota Sawahlunto Gantikan Zefnihan, Ini Pesan Gubernur Mahyeldi
Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Ribuan Murid TK di Padang Semarakkan Lapangan Imam Bonjol dengan Tari Piring Massal
Ribuan Murid TK di Padang Semarakkan Lapangan Imam Bonjol dengan Tari Piring Massal