Soal Stok Vaksin Covid-19 Kosong di Sumbar, Ombudsman: Dapat Mengganggu Pelayanan Publik

Soal Stok Vaksin Covid-19 Kosong di Sumbar, Ombudsman: Dapat Mengganggu Pelayanan Publik

Ilustrasi vaksin. [Foto: Ist. ]

Padang, Padangkita.com - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Yefri Heriani mengatakan kekosongan vaksin Covid-19 di Sumbar saat ini dapat mengganggu pelayanan publik. Hal tersebut tentunya berpotensi memicu maladministrasi pelayanan publik.

"Masyarakat yang mengakses pelayanan publik disyaratkan telah  divaksin. Namun, kondisinya saat ini, terjadi kekosongan ketersediaan vaksin," ujarnya, Senin (26/7/2021).

Dia menuturkan terjadi kepanikan di masyarakat dan penyelenggara publik dalam menafsirkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid- 19.

Yefri menambahkan, sesuai Pasal 13 A Ayat 4 dalam Perpres tersebut, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administrasi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.

"Pasal yang digunakan oleh penyelenggara pelayanan publik menghubungkan pemberian layanan publik dengan vaksinasi, pelaksanaannya berpotensi maladministrasi, karena tidak semua orang yang telah ditetapkan bisa menerima vaksin dengan kondisi mereka yang berbeda-beda," ungkap Yefri.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yunesa Rahman menyampaikan vaksinasi sebaiknya dilakukan di layanan kesehatan saja bukan di tempat-tempat yang malah berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

"Selain itu terkait penyangga ekonomi rakyat berupa bansos sangat dibutuhkan saat ini. Jangan disimpan apa lagi disalahgunakan, kezaliman yang luar biasa dengan kondisi krisis kesehatan dan ekonomi saat ini jika itu terjadi," kata Yunesa.

Dia menerangkan pemerintah daerah tidak serta merta melepaskan kegiatan vaksinasi masal ke lembaga atau badan usaha yang dimandatkan Perpres tersebut.

Dia mengungkapkan pelaksanaan vaksinasi butuh perencanaan komprehensif, ketersediaan fasilitas kesehatan, logistik kesehatan, tenaga kesehatan dan sebagainya, sehingga pelaksanaannya tidak merugikan masyarakat yang mengakses layanan publik lainnya.

Baca juga: Setelah Terima 700 Dosis Vaksin AstraZeneca untuk Polisi, Stok Vaksin di Sumbar Habis Lagi

Sebelumnya diberitakan stok vaksin di gudang Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar saat ini sedang kosong. Kadinkes Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, stok vaksin di Sumbar saat ini hanya tinggal di bebera fasilitas kesehatan di kabupaten dan kota saja, di gudang Dinkes sudah habis. [fru/pkt]

Baca Juga

Sumbar Dapat Hibah ‘Reward’ Penurunan Emisi Karbon Rp53 Miliar dari BPDLH Kemenkeu
Sumbar Dapat Hibah ‘Reward’ Penurunan Emisi Karbon Rp53 Miliar dari BPDLH Kemenkeu
Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Wawako Padang Paparkan Perjalanan Penertiban PKL Pantai Padang Kepada Ombudsman
Wawako Padang Paparkan Perjalanan Penertiban PKL Pantai Padang Kepada Ombudsman