Padang, Padangkita.com - Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi menyampaikan klarifikasi soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, kasus yang menimpanya seperti orang tidak pakai helm, dan merupakan bentuk pelanggaran ringan.
"Ini kan mirip orang tidak pakai helm. Itu kan namanya pelanggaran. Pelanggaran berbeda dengan kejahatan. Ini (kasus yang menimpa saya) juga pelanggaran ringan. Itu pun kalau kita terbukti melakukan pelanggaran," ujar Mulyadi saat ditemui wartawan di Kota Padang, Senin (7/12/2020).
Dia menyatakan, disebut pelanggaran pun harus memenuhi dua unsur. Pertama, dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU Sumbar.
"Saya diundang TVOne. Kalau diundang, dengan sengaja nggak kira-kira? Kalau disengaja itu pasti dipersiapkan. Kalau (program) Coffe TVOne itu adalah acara rutin. Kenapa saya diundang, kebetulan, saat itu saya hanya bisa tanggal sekian karena kalau sudah lewat saya tidak bisa ke Jakarta lagi. Saya pun diundang," jelasnya.
Unsur kedua, dengan sengaja melakukan kampanye. Mulyadi menerangkan definisi kampanye adalah menyampaikan visi, misi, dan program.
"Apakah dalam wawancara itu yang merupakan produk jurnalistik kita terucap dua-tiga kata, kita kan tidak bisa membatasi mulut kita tidak menyampaikan ini, apakah itu namanya kampanye," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dirinya tidak memenuhi dua unsur tersebut. Dirinya juga tidak menyakinkan pemilih.
"Saya yakinkan ini, saya tidak melakukan pelanggaran karena dua unsur itu. Itu kan produk jurnalistik. Kami ditanya, minta diceritakan potensi masyarakat Sumbar, harapan masyarakat, mengalir begitu saja. Dari dulu, dari (saya) DPR RI, saya begitu menyampaikan. Boleh dilihat rekaman saya. Saya sudah bisa diundang tv," ujarnya lagi.
Selain itu, dia pun yakin kasus yang menimpanya merupakan bentuk penggiringan opini publik. Namun, kata Mulyadi, dengan kasus ini, bukan mustahil dirinya juga akan mendapatkan simpati publik.
"Percayalah masyarakat Sumbar ini masyarakat cerdas. Jangan remehkan masyarakat Sumbar. Pelanggaran ringan digiring menjadi pidana besar. Ini kan sama dengan orang tidak pakai helm tadi," sebutnya.
Untuk sementara waktu, dirinya pun lebih berfokus dan konsentrasi untuk memenangkan Pilkada Sumbar.
Sebelumnya diberitakan Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. [pkt]