Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim dengan Alasan Kesehatan, Ternyata Mulyadi Ikut Acara di KPU Sumbar

Berita terkini: Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim dengan Alasan Kesehatan, Ternyata Mulyadi Ikut Acara di KPU Sumbar, Sumatra barat Terbaru

Mulyadi (Paling Kanan) (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi tidak menghadiri pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri yang dijadwalkan hari ini, Senin (7/12/2020).

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Mulyadi melalui kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan dilakukan penjadwalan ulang.

Mulyadi rencananya akan dipanggil ulang penyidik pada Kamis (10/12/2020).

"Yang hadir pengacaranya, minta penjadwalan ulang pemeriksaan. Yang bersangkutan rencananya akan dipanggil ulang oleh penyidik pada 10 Desember 2020. Kita tunggu saja pelaksanaannya," ujar Awi saat dikonfirmasi Padangkita.com via pesan WhatsApp, Senin (7/12/2020) sore.

Menurutnya, Mulyadi tidak menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan.

"Kata pengacaranya, melalui surat, kliennya ada gangguan kesehatan, minta dijadwalkan setelah pemungutan," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Padangkita.com, Mulyadi tampak menghadiri acara pelaporan harta kekayaan versi LHKPN KPK di KPU Sumbar, Senin sore. Mulyadi tampak sehat di hadapan media bersama pasangannya, Ali Mukhni

Sebelumnya, diberitakan Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

“Iya, betul. Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Awi Setiyono saat dikonfirmasi Padangkita.com via pesan WhatsApp.

Baca juga: Beredar Surat Bareskrim Tetapkan Cagub Mulyadi Jadi Tersangka, Ini Respons Tim Kampanye Mulyadi-Ali Mukhni

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim menjadwalkan pemanggilan pertama kepada Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (7/12/2020) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. [pkt]


Baca berita Padang dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Fadly Amran Siap Maju Pilkada Sumbar 2024, Tegaskan Gerakan Perubahan Bukan Sekadar Tagline
Fadly Amran Siap Maju Pilkada Sumbar 2024, Tegaskan Gerakan Perubahan Bukan Sekadar Tagline
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako