Jakarta, Padangkita.com - Pembahasan mengenai perbedaan istilah mudik dan pulang kampung menjadi ramai dibicarakan warga Indonesia, setelah wawancara Najwa Shihab bersama Presiden Joko Widodo ditayangkan di acara Mata Najwa, Rabu (23/4/2020).
Dalam acara tersebut, Jokowi menyebut istilah mudik berbeda dengan pulang kampung. Menurutnya, mudik merupakan kegiatan yang dilakukan saat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sementara fenomena masyarakat yang terjadi belakangan ini disebutnya bukan 'mudik' melainkan 'pulang kampung' karena belum Lebaran.
"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya, beda, untuk merayakan Idulfitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu bekerja di Jakarta, tetapi anak-istrinya ada di kampung," kata Jokowi dalam wawancara eksklusif di acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (22/4/2020) tadi malam.
Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung menurut BNPB
Setelah dua istilah tersebut viral di kalangan warganet, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun menjelaskan tentang perbedaan antara mudik dan pulang kampung yang dikaitkan dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo menyebut berdasarkan protokol larangan mudik dalam masa PSBB, 'mudik' diartikan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu dan akan kembali ke kota domisili.
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, BUMN, BUMD, dan masyarakat berpenghasilan tetap adalah golongan masyarakat yang dilarang mudik. Mereka juga dilarang keluar rumah, berkumpul, serta harus taat pada peraturan PSBB dan peraturan penanganan COVID-19.
Baca juga: Mudik Sekaligus Pulang Kampung
Sementara itu, istilah 'pulang kampung' dalam protokol tersebut diartikan sebagai pulang ke kampung halaman dan tidak akan kembali lagi ke kota domisili.
Kelompok yang dapat pulang kampung adalah kelompok PMI dan PHK dengan catatan mengikuti protokol pulang kampung secara ketat dan tidak kembali ke kota serta menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjalani isolasi mandiri di kampung.
Protokol pulang kampung diawali dengan mengisi formulir keterangan diri dan dan tujuan kepulangan. Memiliki rekomendasi gugus tugas daerah dan dan izin kepala desa.
Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung menurut KBBI
Presiden Jokowi dan BNPB dengan tegas menyebut mudik dan pulang kampung adalah dua istilah yang berbeda dalam masa penerapan PSBB di Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kata mudik diartikan sebagai pulang kampung.
mudik
1.(berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman): dari Palembang -- sampai ke Sakayu
2. pulang ke kampung halaman
Contoh: seminggu menjelang Lebaran sudah banyak orang yang mudik
Sebaliknya, pulang kampung menurut KBBI diartikan sebagai mudik.
pulang kampung
kembali ke kampung halaman; mudik
Contoh: dia pulang kampung setelah tidak lagi bekerja di kota
KBBI mencontohkan 'mudik' dengan kalimat yang menyangkut aktivitas saat Lebaran atau Idulfitri, dan memberi contoh 'pulang kampung' dengan kalimat yang berkaitan dengan orang pendatang yang tidak lagi bekerja di kota perantauan. [*/try]