Soal Mudik Lebaran, Luhut Pandjaitan: Tak Ada Larangan, Tapi Harus Dikarantina 14 Hari

Larangan Mudik Lebaran

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B. Pandjaitan. [Foto: Setkab.go.id]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan bahwa tidak ada pelarangan mudik oleh pemerintah meski kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterbitkan.

Namun, ia tetap mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik guna menghindari penyebaran virus corona mengingat sejumlah daerah telah dikonfirmasi sebagai daerah terjangkit pandemi tersebut.

"Pemerintah beserta seluruh tokoh masyarakat mengimbau atas dasar keselamatan bersama agar masyarakat tidak melaksanakan mudik di tahun ini,” ujar Luhut dalam laman resmi pemerintahan, Jumat (3/4/2020).

Kepada masyarakat yang tetap memaksakan diri untuk mudik, Luhut mengatakan yang bersangkutan harus mau masuk karantina selama 14 hari di tempat mudiknya dan saat kembali nanti harus kembali di karantina dalam kurun waktu yang sama.

Baca juga: Kurangi Kerumunan Massa, Polri Tiadakan Denda Pajak Kendaraan

“Dan kalau di tempat mudik itu kita anggap tidak aman nanti akan ada pengkategorian daerah dia kembali ke Jakarta bisa saja dia masuk ke daerah karantina lagi untuk 14 hari," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Luhut mengatakan bahwa pihaknya akan segera merumuskan dan mengumumkan bersama-sama Kementerian/Lembaga terkait.

Pemerintah Pusat dan daerah akan berkoordinasi memastikan masyarakat yang akan mudik dan harus melaksanakan isolasi tersebut.

Bansos Untuk yang Tidak Mudik

Luhut B. Pandjaitan mengatakan bahwa melalui Kementerian Sosial akan menyiapkan insentif dan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat tidak mampu yang tidak menjalankan mudik.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara pun membenarkan hal tersebut, ia menyatakan bahwa pihaknya diminta untuk menyusun program bansos khusus bagi daerah-daerah seperti Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi lonjakan arus pemudik dari DKI ke daerah-daerah lain.

”Sehingga diputuskan akan diberikan Bansos khusus untuk DKI dalam rangka untuk meredam arus mudik ke daerah lain,” ujar Mensos melansir Setkab, Jumat (3/4/2020).

Juliari mengatakan bahwa Pihaknya bersama sejumlah menteri terkait akan menyiapkan besaran dan mekanisme bansos tersebut agar tidak tumpang tindih dengan bansos lainnya serta masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkannya.

"Prinsipnya kami bekerja keras untuk memastikan agar arus mudik bisa seminim mungkin dan juga yang tidak mudik bisa juga tetap menjalani kehidupannya dengan normal dan tidak terlalu merasakan tekanan ekonomi yang lebih dahsyat,” jelasnya. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil