Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menerima laporan dari Ketua KPU Sumbar Amnasmen terkait pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Ketua KPU Sumbar Amnasmen datang ke Mapolda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB.
Amnasmen datang bersama tiga orang penasihat hukumnya, sekaligus membawa berupa bukti dari perkara yang melibatkan namanya.
"Benar, sekitar pukul 10.00, datang ke Polda melaporkan," ujar Satake saat dikonfirmasi Padangkita.com melalui sambungan telepon, Sabtu (16/5/2020).
Dikatakan Satake, Amnasmen datang ke Mapolda Sumbar untuk melaporkan pemilik akun facebook bernama Rita Sumarni yang telah menyebarluaskan video cekcoknya di pos “check point” perbatasan Padang-Solok serta data pribadi, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lebih lanjut, kata Satake, polisi sementara waktu akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Sementara kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," jelasnya. Terkait pemanggilan saksi, nantinya akan masuk ke dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Rita: Saya Akan Minta Maaf Asal Amnasmen juga Minta Maaf
Sebelumnya media ini memberitakan, Amnasmen melaporkan Rita Sumarni karena KTP-nya disebar di facebook, walaupun kini postingan tersebut telah dihapus.
Rita sendiri menyebutkan, dia memposting video dan KTP Amnasmen, karena Amnasmen yang lebih dulu bertindak arogan kepada dia dan petugas Pos PSBB Covid-19 Padang.
Rita mengaku mau meminta maaf, asalkan Amnasmen juga melakukan hal yang sama, meminta maaf kepada dirinya. [mfz]