Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Komunitas Pembela HAM Sumbar meminta kasus siswi non-muslim diminta berjilbab di SMKN 2 Padang tidak dipolitisir dan isu SARA
Padang, Padangkita.com- Komunitas Pembela HAM Sumatra Barat (Sumbar) meminta kasus siswi non-muslim diminta berjilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, agar tidak dibawa ke politik dan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
"Kebijakan SMKN 2 itu perlu disigi dengan cermat agar tidak merusak semangat Bhineka Tunggal Ika," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra, yang merupakan bagian dari Komunitas Pembela HAM Sumbar, dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Rabu (27/1/2021).
Dia menuturkan, terdapat kebijakan berupa instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-III/2005 yang mewajibkan siswa memakai jilbab. Permasalahan timbul ketika sekolah menerapkan kebijakan tersebut dan mengabaikan prinsip-prinsip agama, konstitusi, dan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Komunitas Pembela HAM Sumbar meminta kealpaan sekolah perlu dievaluasi. Masyarakat sebaiknya tidak mempolitisir kealpaan ini. Bagaimanapun siswa didik harus diutamakan. Perlu dipastikan keselamatan mental dan pendidikan anak didik terkait.
Selain itu, ungkap Wendra, isu ini tidak perlu dipolitisasi lebih luas dengan membenturkan antar keyakinan. "Bahwa kami juga merasa pelarangan jilbab di Bali bagi siswa muslim adalah sama salahnya dengan pemaksaan jilbab bagi siswa non-muslim di Padang. Sikap inkonstitusional itu harus dibenahi," tegasnya.
Oleh karena itu, Komunitas Pembela HAM Sumbar mendukung perjuangan pelajar dan keluarga dalam mempertahankan agama yang dianutnya. Tidak satupun individu, apalagi pemerintah yang bisa mengintervensi agama dan keyakinan seseorang atas nama apapun.
Kedua, Komunitas Pembela HAM Sumbar menduga akar masalah ini berawal dari kebijakan yang dapat berpotensi tindakan diskriminatif bagi yang berbeda agama. Oleh sebab itu, mereka meminta semua pihak terutama pemerintah daerah untuk melakukan kajian komprehensif, dengan melibatkan semua pihak agar dapat meninjau ulang dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang berpotensi melahirkan praktek diskriminatif yang berujung pada intoleransi di Kota Padang.
"Ketiga, kami mendorong pemerintah mengambil peran penuh dan progresif dalam menyemai bibit-bibit toleransi di Kota Padang, sehingga kejadian tak terulang kembali yang dimulai dari ranah publik di Kota Padang," sebut Wendra.
Keempat, Komunitas Pembela HAM Sumbar mendorong pemerintah daerah secepatnya memulihkan situasi menjadi kondusif, melalui langkah-langkah pemulihan terhadap korban yang merupakan anak. Serta memastikan SMKN 2 Padang dapat merayakan perbedaan agama di sekolahnya, sebagai langkah strategis untuk berkomitmen menyemai benih-benih toleransi mulai dari institusi pendidikan negeri.
Kelima, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pihak sekolah yang telah meminta maaf kepada siswa dan keluarganya. Sekolah dapat juga menjadi corong pemersatu di masyarakat terkait isu ini.
"Terakhir, kami berharap media dan masyarakat mengutamakan opini-opini yang sejuk, menghargai hak kebebasan beragama siapapun dan saling menyayangi sesama manusia tanpa membedakan ras, etnis, agama dan pilihan politik," ujar Wendra lagi.
Baca juga: Padang Kirim Ratusan Kilogram Rendang, Untuk Korban Gempa Mamuju
Selain LBH Padang, Komunitas Pembela HAM Sumbar juga terdiri atas Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat, Yayasan Citra Mandiri Mentawai, WCC Nurani Perempuan,UKM Pengenalan Hukum dan Politik UNAND, Aliansi Jurnalistik Indonesia Padang, PELITA Padang, Gusdurian Padang, PBHI Sumbar, LAM&PK FHUA, dan KPI Sumbar. [rna]