Soal Hak Pilih Pemilihan Wali Nagari di Pessel, Panitia Diminta Pahami Aturan

Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Penggunaan hak pilih Wali Nagari sudah diatur dalam peraturan bupati

Painan, Padangkita.com - Ketua Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Wendi menegaskan ketentuan soal penggunaan hak pilih. Menurutnya hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2016 pada pasal 23.

Ia mengimbau penyelenggara Pilwana dapat memahami aturan tersebut agar tidak terjadi salah penafsiran. Menurutnya, pada pasal 23 ayat 1 dan 2 pada Perbup nomor 21 tahun 2016, pemilih yang dapat menggunakan hak pilih selain harus terdaftar sebagai daftar pemilih yang bersangkutan juga merupakan penduduk pemerintahan nagari.

Hal itu perlu dipenuhi dengan syarat, penduduk pada hari pemungutan suara pemilihan wali nagari sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan ditetapkan sebagai pemilih.

Kemudian, tidak terganggu jiwa dan ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, berdomisili di nagari sekurang- kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

"Domisili secara fisik (de facto) dan secara legalitas (de yure), jadi panitia Pilwana pasti sudah tahu mana penduduk yang sudah menetap enam bulan atau baru menetap," terang Wendi kepada Padangkita.com, Sabtu (29/5/2021).

Lanjut dia, pada pasal 23 ayat 3, jika  pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka tidak dapat menggunakan hak pilih.

Menyikapi hal tersebut, Wendi menegaskan agar panitia Pilwana dapat memiliki pemahaman yang sama tentang penggunaan hak pilih pada pemilihan walinagari.

Diketahui, Pilwana di Kabupaten Pessel pada 2021 ini akan diikuti oleh 31 nagari di 13 kecamatan dari total 15 kecamatan di Pessel. Jumlah pemilih diperkirakan sekitar 75 ribu wajib pilih. Pemilihan pemimpin tingkat desa atau nagari tersebut akan dilaksanakan pada 8 Juni 2021.

Baca Juga:

"Mari kita bangun demokrasi tingkat nagari dengan semangat kekeluargaan dan badunsanak,"tutur Wendi. [abe]


Baca berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra  juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Penanganan Pascabencana Pessel Tuntas 2 Pekan, PUPR Investigasi 8 Jembatan Gantung
Penanganan Pascabencana Pessel Tuntas 2 Pekan, PUPR Investigasi 8 Jembatan Gantung