Soal Hak Angket Surat Gubernur Untuk Minta Sumbangan, Demokrat Pertanyakan Sikap Fraksi Lain

Soal Hak Angket Surat Gubernur Untuk Minta Sumbangan, Demokrat Pertanyakan Sikap Fraksi Lain

Anggota DPRD Sumbar Nofrizon. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com – Bola panas kasus surat bertanda tangan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) untuk meminta sumbangan, masih terus menggelinding.

Setelah penyelidikan di Polresta Padang, kini giliran DPRD Sumbar yang berencana akan mendalami kasus tersebut lewat hak angket.

Rencana hak angket DPRD ini telah disuarakan oleh Fraksi Partai Demokrat melalui anggotanya, Novrizon. Ia mengusulkan DPRD segera menggunakan hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Menurut Nofrizon, hak angket tersebut perlu dilakukan terhadap Mahyeldi untuk memperjelas persoalan terkait surat bertanda tangan Gubernur yang digunakan untuk meminta sumbangan.

"Kita semua mengetahui ini bukan hal yang sederhana. Sangat prinsip sekali. Karena jelas dan terang benderang surat proposal yang ditandatangani gubernur dijalankan oleh pihak pribadi atau pihak ketiga," ujar Nofrizon kepada wartawan di DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021).

Ia menyebut, kasus itu tidak hanya diselidiki oleh Polresta Padang. Namun, lebih luas sudah mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemendagri.

Oleh sebab itu, ia mengaku heran mengapa anggota DPRD Sumbar dari fraksi lainnya masih diam terkait kasus ini.

"Perlu hak angket, tidak interpelasi lagi. Dalam hal ini kita jelas. Kalau kawan-kawan yang lain tidak melakukan hak angket, itu urusan mereka, tapi perlu dipertanyakan, sudah begitu ribet orang, kok DPRD diam saja? Ini yang menjadi masalah. Kok tidak ada tanggapan, respons, kecuali saya yang ngomong sampai diliput oleh kawan-kawan semua," ungkapnya.

Dia pun meminta media untuk menanyakan kepada anggota DPRD Sumbar dari fraksi lain terkait usulan hak angket itu.

"Yang perlu kawan-kawan tanyakan, tanyakan ke fraksi lain. Tanda tanya besar ada apa di balik itu. Apakah (kasus ini) tidak krusial. KPK, Ombudsman, polisi jelas itu tanda tangan (gubernur). DPRD kok diam membisu, mandul. Apakah ada lobi setengah kamar, satu kamar, bukan urusan saya. Tapi bersiap-siaplah kita di hadapan masyarakat," imbuhnya.

Dia menegaskan alasan hak angket perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami secara utuh permasalahan yang terjadi.

"Kita lihat (supaya) jelas terang-benderang siapa yang bersalah, siapa yang membuat, betul-betul ndak segala macam. Kalau interpelasi kan cuma menanya aja. Ditanya, dijawab. Kalau hak angket, jelas rekomendasi kita ke arah mana. Biar tahu masyarakat semuanya," sebutnya.

Novrizon menyebutkan, apa yang dia lakukan telah mendapat dukungan dari partainya, yakni DPD Partai Demokrat.

Hak angket adalah hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, untuk mengajukan hak angket butuh syarat yang harus dipenuhi.  Menurut Pasal 115 UU Pemda, untuk DPRD yang berjumlah 35-75, hak angket harus diusulkan oleh minimal 10 orang anggota atau minimal 2 fraksi.

Usulan itu kemudian dibawa ke sidang paripurna yang dihadiri minimal oleh 2/3 anggota, kemudian disetujui oleh lebih dari 50 persen anggota yang hadir. Hak angket ini dapat berujung pada pemakzulan kepala daerah, meskipun masih jarang terjadi.

Sekadar diketahui, kasus surat gubernur untuk meminta sumbangan tersebut masih terus diselidiki Polresta Padang. Meskipun dugaan penipuan disebut tidak terbukti atau tidak ditemukan, namun Polresta Padang belum benar-benar menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Dugaan Penipuan Dalam Kasus Surat Gubernur Sumbar Untuk Minta Sumbangan Tidak Terbukti

Sementara itu, sumbangan yang telah dikumpulkan sebanyak Rp170 juta dari perusahaan-perusahaan dan perguruan tinggi, telah dikembalikan kepada penyumbang.

Awalnya, sumbangan tersebut akan digunakan untuk membuat buku profil Sumbar berbentuk soft copy dalam 3 bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Arab. (*/pkt)

Baca Juga

Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin  Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Kunjungi Pusat Kerajinan Tenun di Kubang, Mahyeldi Dorong Pelestarian Songket
Kunjungi Pusat Kerajinan Tenun di Kubang, Mahyeldi Dorong Pelestarian Songket