Jakarta, Padangkita.com - Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade berpandangan, tidak perlu ada pembatasan usia maksimum sebagai syarat maju menjadi calon Presiden (Capres), asalkan orang tersebut sehat dan mampu atau kompeten mengerjakan tugas.
Karena, banyak Presiden di dunia yang usianya sudah senior, tapi malah membuat kebijakan yang prorakyat dan mendapatkan penghormatan dari dunia.
Ketua DPD Gerindra Sumbar itu mencontohkan, Presiden Amerika Serikat saat ini Joe Biden terpilih sebagai presiden ketika usianya sudah kepala tujuh. Begitu pula dengan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohammad yang berusia 92 saat dilantik menjadi PM untuk kedua kalinya.
"Ada Joe Biden yang sudah umur 79 tahun, 80, bahkan ada perdana menteri usia 90 tahun lebih dan tidak ada pembatasan umur itu selama kandidat masih sehat dan mampu bekerja," kata Andre yang juga anggota DPR RI asal Sumbar itu.
Apa yang disampaikan Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu merespons permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) agar ada pembatasan usia maksimum calon presiden yang dianggap menyasar kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Prabowo sendiri saat ini berusia 71 tahun.
Andre Rosiade tetap sangat menghormati adanya gugatan tersebut. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa Prabowo juga punya hak untuk maju sebagai calon Presiden.
"Silakan, tapi kan juga hak kosntitusi Pak Prabowo untuk maju dalam kontestasi Pilpres ini. Dan, di seluruh dunia malah tidak ada pembatasan usia mana yang jadi calon Presiden atau jabatan lain," kata ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
Andre Rosiade mengaku enggan berandai-andai mengenai anggapan bahwa uji materi tersebut sengaja diajukan untuk menjegal pencalonan Prabowo pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
"Itu sekali lagi hak para pihak lain yang ingin mencegah, mencegat Pak Pabowo, ya kami hormati, apakah mungkin karena mereka khawatir, itu silakan masyarakat menafsirkan," kata Andre Rosiade.
Diketahui, gugatan yang diajukan adalah syarat usia maksimum Capres maksimal 70 tahun. Jika gugatatan ini dikabulkan MK, tentu saja bakal calon presiden Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN, Prabowo Subianto, berpotensi gagal maju capres.
Sedikitnya ada tiga permohonan yang diajukan dengan lima pokok perkara. Ketiganya belum mendapatkan nomor perkara sejauh ini. Tiga permohonan itu dilayangkan kubu yang terdiri dari 98 advokat dan seorang advokat dari Jawa Timur bernama Rudy Hartono pada Jumat (18/8/2023).
Kemudian, ada anggota Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto pada Senin (21/8/2023).
Baca juga: Andre Rosiade: Mayoritas Orang Minang di Sumbar Pilih Prabowo
Benang merah dari tiga permohonan itu adalah gugatan agar MK membatasi usia maksimum Capres-Cawapres yang tidak diatur di dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). [*/pkt]