SMA SMK di Sumbar Boleh Gelar PTM 100 Persen, Ini Ketentuannya

SMA SMK di Sumbar Boleh Gelar PTM 100 Persen, Ini Ketentuannya

Foto ilustrasi sekolah tatap muka. [Ist]

Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat soal syarat dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas murid 100 persen untuk tingkat SMA/SMK di Sumbar.

"Kita sesuai aturan. Edaran kementerian sudah ada. Baca saja aturan itu. Karena di aturan itu ada yang mengacu ke persentase vaksin di sekolah, dan sebagainya," ujar Kadisdik Sumbar, Adib Alfikri saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (7/1/2021).

Dia menegaskan, dirinya tidak bisa membuat aturan baru yang sama terkait PTM 100 persen di seluruh SMA/SMK di 19 kabupaten/kota di Sumbar. Hal tersebut karena kondisi masing-masing sekolah di Sumbar yang juga berbeda-beda.

"Ini bukan kebijakan Disdik. Kita ikut edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi, memang akan berbeda di masing-masing sekolah. Jadi, bukan wilayah, wali kota, gubernur yang ngatur. Yang ngatur itu aturan," jelasnya.

"Kita di daerah, gubernur, bupati/wali kota harusnya ikut edaran tersebut. Kalau di edaran itu, misalnya, ditetapkan, ya mungkin Kota Padang tingkat capaian vaksinasi di sekolah sudah cukup tinggi, mungkin bisa tatap muka full," imbuhnya.

Adib menerangkan, sekolah yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar PTM 100 persen, maka tidak perlu minta izin kepada Disdik Sumbar terlebih dahulu.

"Sejauh di aturan itu, tidak ada harus minta izin. Sekarang kan menerapkan sekolah merdeka. Saya sudah perintahkan mengacu ke surat edaran kementerian. Jadi, kita hanya kasih clue saja," sebutnya.

Hanya saja Adib meminta kepala sekolah dan pihak terkait mempelajari betul-betul aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat sebelum membuka PTM 100 persen. Pelaksanaannya nanti akan dikelola oleh cabang dinas pendidikan yang ada di masing-masing daerah.

"Bahasa saya mengacu ke edaran yang ada. Baca poin per poin. Apa yang harus dilaksanakan, apa yang harus disiapkan oleh sekolah," ungkapnya.

Sebagai informasi, di Sumbar, PTM 100 persen bakal dilaksanakan di SD dan SMP di Kota Padang mulai 10 Januari 2022. Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan aturan terkait itu.

Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan terkait PTM yaitu SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Di dalam aturan itu disebutkan PTM 100 persen bisa dilaksanakan satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2.

Syaratnya, jika capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80 persen dan capaian vaksinasi lansia dosis kedua di atas 50 persen serta vaksinasi peserta didik terus berlangsung.

Baca Juga: PTM 100 Persen di Kota Padang Mulai 10 Januari, Maksimal Belajar 6 Jam

PTM 100 persen itu bisa dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran tiap hari. [fru]

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Disdik Sumbar Gandeng Altissia untuk Perbaiki Kemampuan Bahasa Asing Siswa SMA dan SMK
Disdik Sumbar Gandeng Altissia untuk Perbaiki Kemampuan Bahasa Asing Siswa SMA dan SMK
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah