SKB CPNS Sumbar Dimulai 17 November, Peserta Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen atau PCR

Berita Kota Pariaman Terbaru. Tes CPNS Pariaman. 3.065 Peserta Ikuti Tes CPNS di Kota Pariaman. Ujian CPNS Pariaman. Baca Padangkita.com

Ilustrasi tes CPNS. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) bakal digelar 17 - 26 November 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Pemprov Sumbar mengatakan tes dilaksanakan di Laboratorium Komputer Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Kota Padang.

Informasi itu disampaikan Hansastri lewat surat pengumuman panitia seleksi Nomor: 800/7679/BKD-2021 tentang jadwal SKB CPNS di lingkungan Pemprov Sumbar, tertanggal 8 November

Dalam surat yang bisa diakses di situs resmi BKD Sumbar tersebut, Hansastri menjelaskan peserta dianjurkan isolasi mandiri mulai 14 hari menjelang pelaksanaan seleksi.

"Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi," ujarnya.

Peserta juga diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

"Swab test RT PCR atau rapid test antigen dilakukan secara mandiri," jelas Hansastri.

Hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen itu wajib dibawa saat tes bersama dokumen lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Peserta Ujian, dan Formulir Deklarasi Sehat.

Namun, jika ada peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi, maka akan ada jadwal ulang dari Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, Hansastri juga menyampaikan peserta harus mematuhi protokol kesehatan saat pelaksaan ujian.

Protokol kesehatan itu seperti memakai masker tiga lapis ditambah satu masker kain di bagian luar, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Peserta seleksi juga diukur suhu tubuhnya sebelum tes berlangsung.

Baca Juga: Hasil SKD CPNS Sumbar Keluar, Silakan Cek di Sini

"Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya besar dari 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan," terang Hansastri. [fru]

Baca Juga

Pemprov Ajak Peneliti Meriset Hutan Sumbar yang Masih Lestari dan Kaya Keanekaragaman Hayati
Pemprov Ajak Peneliti Meriset Hutan Sumbar yang Masih Lestari dan Kaya Keanekaragaman Hayati
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
419 PNS Pemprov Sumbar Pensiun, Gubernur Mahyeldi Serahkan Piagam Penghargaan
419 PNS Pemprov Sumbar Pensiun, Gubernur Mahyeldi Serahkan Piagam Penghargaan
Masa Tanggap Darurat Bencana Galodo tak Diperpanjang, Ini Alasan Pemprov Sumbar
Masa Tanggap Darurat Bencana Galodo tak Diperpanjang, Ini Alasan Pemprov Sumbar
Mantan Wakil Ketua MPR RI Nazri Adlani Wafat, Sekdaprov Sumbar Sampaikan Belasungkawa
Mantan Wakil Ketua MPR RI Nazri Adlani Wafat, Sekdaprov Sumbar Sampaikan Belasungkawa
Pemprov Sumbar Bertekad Raih Indeks SAKIP Predikat A, Kemenpan RB Mendukung
Pemprov Sumbar Bertekad Raih Indeks SAKIP Predikat A, Kemenpan RB Mendukung