SKB CPNS Sumbar Dimulai 17 November, Peserta Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen atau PCR

Berita Kota Pariaman Terbaru. Tes CPNS Pariaman. 3.065 Peserta Ikuti Tes CPNS di Kota Pariaman. Ujian CPNS Pariaman. Baca Padangkita.com

Ilustrasi tes CPNS. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) bakal digelar 17 - 26 November 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Pemprov Sumbar mengatakan tes dilaksanakan di Laboratorium Komputer Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Kota Padang.

Informasi itu disampaikan Hansastri lewat surat pengumuman panitia seleksi Nomor: 800/7679/BKD-2021 tentang jadwal SKB CPNS di lingkungan Pemprov Sumbar, tertanggal 8 November

Dalam surat yang bisa diakses di situs resmi BKD Sumbar tersebut, Hansastri menjelaskan peserta dianjurkan isolasi mandiri mulai 14 hari menjelang pelaksanaan seleksi.

"Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi," ujarnya.

Peserta juga diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

"Swab test RT PCR atau rapid test antigen dilakukan secara mandiri," jelas Hansastri.

Hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen itu wajib dibawa saat tes bersama dokumen lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Peserta Ujian, dan Formulir Deklarasi Sehat.

Namun, jika ada peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi, maka akan ada jadwal ulang dari Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, Hansastri juga menyampaikan peserta harus mematuhi protokol kesehatan saat pelaksaan ujian.

Protokol kesehatan itu seperti memakai masker tiga lapis ditambah satu masker kain di bagian luar, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Peserta seleksi juga diukur suhu tubuhnya sebelum tes berlangsung.

Baca Juga: Hasil SKD CPNS Sumbar Keluar, Silakan Cek di Sini

"Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya besar dari 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan," terang Hansastri. [fru]

Baca Juga

Kepala BKD Bantah Informasi Pemprov Sumbar Bayar Gaji ASN Tak Masuk Kerja 8 Bulan
Kepala BKD Bantah Informasi Pemprov Sumbar Bayar Gaji ASN Tak Masuk Kerja 8 Bulan
Apel Perdana Pasca-Lebaran, Sekda Hansastri Minta Semua Pegawai Berikan Pelayanan Terbaik
Apel Perdana Pasca-Lebaran, Sekda Hansastri Minta Semua Pegawai Berikan Pelayanan Terbaik
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Sekda Hansastri Ingatkan Pentingnya Validitas DTKS agar Bansos di Sumbar lebih Tepat Sasaran
Sekda Hansastri Ingatkan Pentingnya Validitas DTKS agar Bansos di Sumbar lebih Tepat Sasaran