SK Gubernur Terbit, Ketua DPRD Pasbar Cabut Gugatan terhadap Partai Gerindra

SK Gubernur Terbit, Ketua DPRD Pasbar Cabut Gugatan terhadap Partai Gerindra

Abdul Hamid selaku Kuasa Hukum Parizal Hafni, mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. [Foto: Ist.]

Simpang Empat, Padangkita.com - Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) mencabut gugatannya terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Senin (6/12/2021).

"Benar. Kita telah cabut gugatan dengan Nomor: 25/pdt.G/2021/PN.Psb, yaitu gugatan terhadap keputusan DPP Partai Gerindra tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD dari Parizal Hafni kepada Erianto," kata Abdul Hamid, selaku kuasa hukum Parizal Hafni kepada Padangkita.com.

Namun, kata dia, hal ini dilakukan karena pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya dalam permasalahan ini.

"Gugatan yang telah kita ajukan ke Pengadilan Negeri kita cabut karena kami selaku penggugat akam melakukan upaya hukum lainnya," ujarnya.

Ia menyebutkan, pencabutan gugatan ini juga dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatra Barat Nomor: 171- 914-2021 tentang Pengangkatan Ketua DPRD Pasbar.

"Kita selaku Penasehat Hukum masih mempelajari SK tersebut untuk mengupayakan langkah hukum lainnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya yaitu Parizal Hafni belum menerima alasan dikeluarkannya keputusan DPP terkait pemberhentian dirinya. Sehingga upaya menempuh langkah hukum lainnya masih dimungkinkan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya DPP Gerindra telah menerbitkan SK Nomor: 06-102/Kpts/DPP GERINDRA/2021. Dalam SK tersebut, Gerindra menetapkan Erianto sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan Meilizar sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pasaman Barat.

Menanggapi perlawanan Parizal Hafni, Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sumbar, Evi Yandri juga telah menegaskan terkait SK penggantian Ketua DPRD Pasbar merupakan kewenangan partai dan belum bisa dipersoalkan ke ranah hukum jika ada yang keberatan.

Baca juga: Tidak Terima Diganti Sebagai Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni Gugat SK Gerindra ke Pengadilan

“Ini murni kewenangan partai. Tidak bisa dibawa-bawa ke ranah hukum baik pidana maupun PTUN,” tegasnya kepada Padangkita.com. [rom/pkt]

Baca Juga

Menang Pilkada, Erman-Heldo Pastikan 100% Air Bersih Warga Bukittinggi dan Rehab Pasar Bawah
Menang Pilkada, Erman-Heldo Pastikan 100% Air Bersih Warga Bukittinggi dan Rehab Pasar Bawah
Andre Rosiade Serahkan Ambulans untuk Korban Erupsi Gunung Marapi di Bukik Batabuah Agam
Andre Rosiade Serahkan Ambulans untuk Korban Erupsi Gunung Marapi di Bukik Batabuah Agam
Resmikan BTS di Sungai Patai, Andre Rosiade: Kami Tak 'Omon-omon', Langsung Eksekusi
Resmikan BTS di Sungai Patai, Andre Rosiade: Kami Tak 'Omon-omon', Langsung Eksekusi
Andre Rosiade Jadi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Ini Mitra dan Ruang Lingkup Kerjanya
Andre Rosiade Jadi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Ini Mitra dan Ruang Lingkup Kerjanya
Andre Rosiade: Insya Allah, Presiden Prabowo Subianto akan Sejahterakan Rakyat Indonesia
Andre Rosiade: Insya Allah, Presiden Prabowo Subianto akan Sejahterakan Rakyat Indonesia
Sabet Penghargaan 'Legislator Pembela Rakyat', Andre Rosiade Puji Teladan dari Prabowo
Sabet Penghargaan 'Legislator Pembela Rakyat', Andre Rosiade Puji Teladan dari Prabowo