Padang, Padangkita.com - Kepolisian resor (Polres) Pasaman menangkap pelaku pembuang bayi di selokan. Pelaku SHF (18) seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) ditangkap, Senin (17/02/2020) sekira pukul 00.05 WIB dini hari.
Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi mengatakan dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku SHF menyatakan bayi yang dibuang ke selokan tersebut diduga merupakan hasil hubungan sedarah (inses).
"Kepada petugas, pelaku mengaku hamil setelah berhubungan intim dengan adik kandungnya," katanya kepada padangkita, Kamis (20/02/2020).
SHF mengatakan bahwa dirinya dua kali melakukan hubungan terlarang tersebut dengan adiknya, IK (13) pada bulan Juli hingga Angustus 2019 silam.
Baca juga: Polisi Tangkap Siswi SMA yang Buang Bayi di Pasaman
Awalnya, saat dilakukan pemeriksaan SHF berkilah kalau jasad yang ditemukan di selokan tersebut bukanlah bayinya. Namun hasil pemeriksaan petugas puskesmas menyatakan bahwa SHF baru selesai melahirkan.
"Semula pelaku mengelak, namun setelah diperiksa dokter dia tak bisa membantah," kata AKP Lazuardi.
Kasus siswi SMA buang bayi ke selokan di Pasaman tersebut terungkap setelah Syafriandi (30) warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan menemukan jasad bayi di selokan air tak jauh dari kolam ikan miliknya, Minggu, (16/02/2020) sore
Saat ditemukan, mayat bayi tersebut sudah mulai membusuk dan menimbulkan bau yang menyengat. Ia pun kemudian melaporkan temuan tersebut kepada warga yang lain dan akhirnya dilaporkan ke petugas kepolisian.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah orang saksi dan hasil olah TKP, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada seorang siswi SMA di pasaman yakni SHF (18).
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami menangkap SHF yang kuat diduga sebagai pelaku," ujar Lazuardi.
Bayi tersebut dibuang SHF tak lama setelah dilahirkan. SHF telah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai aksinya membuang bayi yang dilahirkannya tersebut. (Pk-11)