Sistem Zonasi, Palsukan KK dan Mengaku-Ngaku Miskin Bisa di Penjara

Sistem Zonasi, Palsukan KK dan Mengaku-Ngaku Miskin Bisa di Penjara

Ilustrasi Siswa (Foto: Ist)

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dalam permendikbud tersebut mengatur soal penerimaan siswa melalui sistem zonasi. Bagi yang kedapatan memalsukan data dan syarat masuk bisa dipidana.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Senin (30/12/2019) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Kejuruan melalui 4 jalur, yaitu:

  1. Zonasi
  2. Afirmasi
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. Prestasi

Jalur zonasi sebagaimana di atas diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Untuk menentukan masuk zona mana, harus dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Baca juga: Sumbar Masih Kekurangan Ribuan Guru SLTA dan SLB

"Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili," demikian bunyi Pasal 14 ayat 4.

Selain menggunakan sistem zonasi, juga menggunakan jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

"Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah," demikian bunyi Pasal 17 ayat 2.

Nah bagaimana bila ada yang memalsu KK atau mengaku-aku miskin agar bisa masuk sekolah yang diinginkan? Nadiem menyatakan akan menyerahkan sesuai UU yang berlaku. Ancaman itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 39:

Pemalsuan terhadap:

a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan Pasal 18; dan
c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Nah, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bagi yang memalsukan akta otentik bisa dikenai Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Tag:

Baca Juga

Perkuat SDM, Ganjar Punya Program 1 Sarjana dalam 1 Keluarga Miskin
Perkuat SDM, Ganjar Punya Program 1 Sarjana dalam 1 Keluarga Miskin
Pemkab Pesisir Selatan Tingkatkan dan Percantik Akses Jalan Menuju Sekolah
Pemkab Pesisir Selatan Tingkatkan dan Percantik Akses Jalan Menuju Sekolah
YSO Adabiah Peringati HUT ke-108, Peningkatan Fasilitas terus Didorong
YSO Adabiah Peringati HUT ke-108, Peningkatan Fasilitas terus Didorong
Wujudkan SDM Tangguh Berkualitas Butuh Keseimbangan Imtak dan Intelektualitas
Wujudkan SDM Tangguh Berkualitas Butuh Keseimbangan Imtak dan Intelektualitas
Banyak Perundungan di Kalangan Pelajar, Nawacita Berbasis Pendidikan Karakter Dipertanyakan
Banyak Perundungan di Kalangan Pelajar, Nawacita Berbasis Pendidikan Karakter Dipertanyakan
Siswa MIN 3 Padang Toreh Prestasi di Olimpiade Sains GO
Siswa MIN 3 Padang Toreh Prestasi di Olimpiade Sains GO