Padang Panjang, Padangkita.com - Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang perempuan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Asrol dan Kasubbag Humas AKP Witrizawati menyatakan perempuan yang ditangkap berinisal FDR, warga Kelurahan Padang Panjang Timur.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan empat paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu butir pil ekstasi.
"FDR ditangkap di rumahnya, Senin (27/7/2020) berkat laporan dari masyarakat," katanya, Rabu (29/7/2020).
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain yakni satu buah bong, dua buah sedotan, satu korek api, sepuluh buah plastik bening, satu buah timbangan digital warna hitam, dua buah dompet, serta satu unit HP warna hitam merk Samsung.
Baca juga: Usai Jemput 11 Kg Ganja dari Sumut, 2 Pemuda Kecelakaan, Masuk Rumah Sakit Dibekuk Polisi
Untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Dua Pengedar Diringkus di Jalinsum Padang-Medan Ketika Mengangkut Sekarung Ganja
“Total berat barang bukti sabu 7,28 gram dan exstasi 0,25 gram. Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [*/abe]