Padang, Padangkita.com - Pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat di Sumatra Barat (Sumbar) dan Kota Padang khususnya menjadi atensi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pada tahun ini, Kapolda Sumbar fokus terhadap antisipasi penyebaran Covid-19 dan upaya mewujudkan kekebalan kelompok di masyarakat melalui vaksinasi.
"Kapolda juga akan berkonsentrasi terhadap segala bentuk penyakit masyarakat dan kemaksiatan," ujar Satake saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022).
Salah satunya yaitu lewat pengungkapan kasus dugaan perdagangan minuman beralkohol (minol) tanpa izin di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jumat (14/1/2022) dinihari tadi.
Ada 2.165 minol golongan B dengan kadar alkohol 5 persen sampai dengan 20 persen yang berhasil disita polisi dari seorang pemilik kafe di kawasan itu. Tersangka berinisial AT, 57 tahun, bersama barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolda Sumbar.
Pengungkapan kasus bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar. Awalnya, di gudang kafe tersebut, polisi hanya menemukan 742 botol minuman beralkohol.
Namun, setelah dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, ditemukan lagi barang bukti sebanyak 1.423 botol minuman beralkohol.
Satake menjelaskan, menurut Kapolda seperti, di samping dilarang agama, minol juga bisa menjadi faktor pendorong seseorang menjadi berkurang kesadarannya.
"Sehingga memiliki kemungkinan bagi seseorang untuk melakukan apa saja yang melanggar hukum dan menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas," ungkapnya.
Menurut Kapolda seperti yang dijelaskan Satake pula, banyak peristiwa yang terjadi yang berawal dari kondisi pelaku yang sedang mabuk seperti pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, anarkis, dan sebagainya.
Pada prinsipnya, sebut Satake, Kapolda Sumbar ingin Ranah Minang kembali kepada marwahnya yakni adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.
Baca Juga: Polisi Sita 2.165 Botol Minol Ilegal dari Pemilik Kafe di Belakang Pondok Padang
"Yang artinya adat bersendikan kepada agama, agama bersendikan pada Alquran. Terkait pengamalan adat dan Islam dalam masyarakat Minangkabau yang dideskripsikan bahwa adat Minangkabau harus bersendikan kepada syariat Islam," terangnya. [fru]