Polisi Sita 2.165 Botol Minol Ilegal dari Pemilik Kafe di Belakang Pondok Padang

Polisi Sita 2.165 Botol Minol Ilegal dari Pemilik Kafe di Belakang Pondok Padang

Polisi memperlihatkan barang bukti minuman beralkohol tanpa izin edar yang disita dari pedagang di kawasan Belakang Pondok, Kota Padang, Jumat (14/1/2022). [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan perdagangan minuman beralkohol (minol) ilegal di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tersangka berinisial AT, 57 tahun, merupakan pemilik kafe di kawasan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 2.165 botol minol golongan B dengan kadar alkohol 5 persen sampai dengan 20 persen.

"Nilai materil dari barang bukti ini lebih kurang Rp277 juta," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat siang.

Dia menuturkan, kasus ini terungkap berkat operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar. Awalnya, di gudang kafe tersebut, polisi hanya menemukan 742 botol minuman beralkohol.

Namun, setelah dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, ditemukan lagi barang bukti sebanyak 1.423 botol minuman beralkohol.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan telah memperdagangkan minol golongan B ini lebih kurang tiga bulan yang lalu," sebut Satake.

Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka memperoleh ribuan botol minol tanpa izin ini dari PT yang berada di Medan dan Pekanbaru. Minol tersebut rencananya akan diedarkan kepada pengunjung di kafenya.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Sanksi 5 Personel karena Diduga Bekingi Tempat Pijat Plus dan Spa

Atas hal tersebut, tersangka terancam Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti ribuan minol milik yang bersangkutan juga disita polisi. [fru]

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat