Lubuk Basung, Padangkita.com – Aksi nekat pria berinisial RZ, 25 tahun harus berakhir di penjara. Pria warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ini, ditangkap anggota Polsek Tanjung Mutiara, Rabu (15/6/2022) lalu.
RZ diringkus polisi hanya berselang 2 jam, setelah dia diketahui mencuri sepeda motor matic merek Yamaha Mio bernomor polisi BA 3181 TF milik korban Risman di halaman parkiran Masjid Raya Tiku.
Pencurian tersebut terekam kamera pengintai atau CCTV masjid, sehingga polisi dapat mengetahui pelaku. Pencurian sepeda motor ini terjadi sekira pukul 19.20 WIB. Waktu itu korban Risman sedang menunaikan ibadah shalat Isya.
Berkat bantuan rekaman CCTV yang ada di sekitar masjid, korban bersama pengurus Masjid Raya Tiku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Mutiara.
Polisi pun langsun bergerak memburu pelaku. Akhirnya, RZ berhasil ditemukan dan langsung dibekuk di kawasan Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kapolsek Tanjung Mutiara AKP Darman mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu petugas dalam pengungkapan kasus tersebut.
AKP Darman menjelaskan rekaman CCTV aksi pencurian juga disebar di media sosial.
“Berkat koordinasi seluruh jajaran Polres Agam dibantu masyarakat sekitar, berselang waktu 2 jam setelah kejadian, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan,” katanya.
Menurut AKP Darman RZ diringkus saat sepeda motor yang dicurinya kehabisan BBM di daerah Salareh Aia. Ketika itu pelaku mengisi BBM ketengan di pinggir jalan.
Namun saat akan mengisi, ia kesulitan membuka tangki di bawah jok sepeda motor. Kepada penjual BBM ketengan, pelaku mengaku kunci sepeda motornya hilang.
Tiba-tiba, di sekitar penjulan BBM ketengan, ada salah seorang warga kebetulan melihat postingan rekaman CCTV aksi pencurian sepeda motor yang diunggah pengurus masjid sebelumnya.
Dia pun memperhatikan sepeda motor dan pelaku. Ternyata memang mirip dengan video rekaman CCTV. Pelaku pun langsung diamankan oleh si penjual BBM bersama warga yang ada disekitar lokasi tersebut.
“Kasusnya tengah dikembangkan, kuat dugaan pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang melancarkan aksinya secara mobile di berbagai daerah,” sebut AKP Darman.
Baca juga: Terekam CCTV, Pencuri Motor di Kuranji Padang Dibekuk Polisi
Saat ini, pelaku RZ beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Tanjung Mutiara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [*/pkt]