Dengan ditetapkannya virus corona atau COVID-19 sebagai Pandemi, Rektor Unand Yuliandri, keluarkan surat keterangan yang memuat empat hal pokok. Di samping itu juga ada beberapa keputusan yang ditetapkan pimpinan kampus pasca rapat pimpinan yang diselenggarakan pada Sabtu (14/03/2020).
Padang, Padangkita.com - Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri mengedarkan surat pemberitahuan yang memuat empat hal pokok terkait soal pandemi COVID-19, Minggu (15/03/2020). Surat tersebut tersebar melalui media sosial pesan.
Pada poin keempat, dicantumkan beberapa keputusan yang telah ditetapkan berdasarkan rapat pimpinan kampus yang diselenggarakan pada Sabtu (14/03/2020).
Setidaknya ada 10 keputusan yang telah dicantumkan pada surat pernyataan rektor tersebut yang beberapa poinnya mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor:5/UN.16.R/SE/2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi COVID-19 pada 28 Februari 2020 lalu.
Lebih dari itu, Rektor Unand melalui pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa kegiatan perkuliahan tetap berjalan seperti biasa. Namun, bagi dosen yang memiliki konten kuliah daring bisa menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk sosialisasi menyeluruh soal konten kuliah daring tersebut akan dilaksanaka dalam waktu dekat oleh bidang terkait.
Melalui pemberitahuan tersebut juga disampaikan bahwa masker hanya diperlukan oleh petugas kesehatan, orang yang menderita batuk atau pilek, serta orang yang berada dalam risiko tinggi penularan seperti dosen/mahasiswa FK/FKG/FKep/Farmasi.
Bagi mahasiswa, dosen, dan tendik yang menderita flu batuk dihimbau agar tidak masuk kuliah atau kerja dengan melampirkan surat keterangan sakit sampai yang bersangkutan sembuh.
Terkait soal berlangsungnya perkuliahan, pimpinan kampus Unand belum mengambil kebijakan meliburkan mahasiswa mengacu pada tiga alasan berikut.
Pertama, WHO tidak menganjurkan meliburkan mahasiswa, karena meliburkan mahasiswa dapat mempercepat penyebaran virus ke daerah asal mahasiswa tersebut (kasus corona di Italia).
Hal ini dikarenakan infeksi COVID-19 bisa sembuh sendiri pada anak muda, tetapi akan sangat membahayakan pada penderita usia tua atau orang dengan imunitas rendah.
Alasan kedua, yaitu berkaitan soal daerah Padang yang saat ini belum merupakan episenternya infeksi COVID-19.
Ketiga, anjuran langsung dari instansi berwenang seperti pemerintahan provinsi atau Kemendikbud belum ada.
Dalam surat pemberitahuan ini juga dimuat pernyataan bahwa perkembangan terbaru soal kebijakan kampus menyikapi pandemi COVID-19 ini akan disampaikan dalam bentuk Surat Edaran Rektor pada Senin (16/03/2020). [Jly]