Padangkita.com - Sidang gugatan terhadap Gubernur Sumatera Barat yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku pemohon di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang kembali dilaksanakan, Selasa (26/09/2017).
Sidang kali ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Harisman, dengan hakim anggota Zabdi Palangan dan M. Afif ini dihadiri oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, dari kuasa hukum pemohon dihadiri oleh Vino Oktavia, Kautsar, Wendra Rona Putra dan Aldi Harbi sementara pihak Gubernur diwakili oleh Desi Arisandi dan tim.
Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari mengatakan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan alat bukti surat tambahan dari Pemohon dan Termohon.
"Hal ini merupakan lanjutan dari agenda sidang sebelumnya terkait Permohonan LBH Padang untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan (Fiktif Positif) yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor perkara : 2/P/FP/2017/PTUN-PDG antara LBH Padang dengan Gubernur Sumatera Barat sehubungan dengan permohonan pencabutan izin usaha pertambangan Non Clear and Clean (CnC) di Sumbar," katanya, Selasa (26/09/2017).
Era menambahkan LBH Padang selaku pemohon pada persidangan kali ini mengajukan 30 bukti tambahan diantaranya berupa Surat menyurat LBH Padang dengan ESDM Provinsi Sumbar sehubungan dengan proses CnC di Sumbar termasuk data data resmi yang dirilis oleh ESDM Provinsi Sumbar.
"Data ini yang menerangkan tentang kondisi masing-masing perusahaan yang belum memenuhi kewajiban seperti pembayaran dana landrent, royalty, penempatan dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang sebagaimana UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, kliping surat kabar/ pemberitaan terkait dengan janji gubernur yang akan mencabut 110 Izin Usaha tambang yang Non C&C, serta laporan hasil temuan lapangan yang dirilis oleh wahana lingkungan hidup Sumbar sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan yang sedang diajukan permohonan pencabutan di perkara ini," lanjutnya.
Sementara dari pihak termohon pada kesempatan kali ini tidak megajukan bukti surat tambahan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 29 September 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pemohon dan Termohon.