Ditambahkannya, setiap SPBU memiliki stok yang terbatas dalam penjualan BBM jenis Premiun. Untuk itu, perlu pengawasan dan aturan dalam penjualan BBM di SPBU.
Termasuk pengawasan penjualan BBM pada kendaran yang mati pajak, modifikasi tangki, tidak memakai plat nomor dan yang lainnya.
“Kita minta masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, Pertamina tentang pengendalian penyaluran BBM. Dan jika ada pelanggaran untuk segera ditindak oleh pihak yang berwenang”, tambahnya lagi. (*/pk-02)
Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com
Halaman: