Padang, Padangkita.com - Wali Kota Padang Hendri Septa melakukan sidak di pusat perbelanjaan di Kota Padang, Jumat (29/4/2022).
Sidak persisnya digelar di Pasar Alai, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, dan kawasan pertokoan di Jalan Pondok, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Dalam sidak tersebut, Wali Kota Padang didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Padang Andree Algamar, dan pejabat Pemerintah Kota Padang lainnya.
Di Pasar Alai, Hendri mengecek ketersediaan minyak goreng dan kebutuhan pokok jelang Lebaran beserta harganya.
"Kami mendapatkan informasi bahwa harga bawang saat ini tinggi, harga ayam potong juga naik, membuat masyarakat agak berat membeli. Ini yang akan kita telaah," ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan saat sidak.
Wali Kota Padang juga menemukan ketersediaan minyak goreng cukup. Namun, untuk minyak goreng curah, harganya masih tinggi yakni mencapai Rp18.000 per liter.
"Ini besok alhamdulilah sudah ditanggapi oleh Disperindag akan memanggil distributor untuk rapat agar bagaimana harganya itu tidak melebihi yang ditetapkan oleh Kemendag yaitu Rp15.500 per liter buat pembeli," jelasnya.
Setelah melakukan sidak di Pasar Alai, Wali Kota Padang pun mendatangi kawasan pertokoan di Jalan Pondok. Di sini, Hendri mengecek tanggal produk makanan yang dibungkus penjual menjadi parcel lebaran.
Dalam sidak itu, Hendri menemukan sejumlah produk makanan yang tidak ada tanggal kedaluwarsa, dan produk makanan yang kedaluwarsanya Mei mendatang.
Supaya aman, dan tidak beredar atau dikonsumsi masyarakat saat momen Lebaran, maka Hendri pun memerintahkan produk itu ditarik kembali.
"Saya perintahkan kepada pelaku usaha agar jangan menjual produk itu. Dan kepada masyarakat yang mungkin sudah membeli dan mendapatkan parcel lebaran, mohon sebelum dikonsumsi dilihat dulu tanggal kedaluwarsanya," ungkapnya.
Selain itu, dia juga memerintahkan kepada Dinas Kesehatan Padang dan Disperindag Padang untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika penjual parcel sengaja memasukkan produk makanan yang hampir kedaluwarsa atau tanpa tanggal kedaluwarsa itu, maka akan disanksi.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Bakal Gelar Salat Idulfitri di Halaman Kantor Gubernur, Khatib Mahyeldi Ansharullah
"Berdasarkan informasi dari penjual, produk ini dibeli dari distributor besar, tapi tidak dicek. Makanya harus tanggung-jawab. Jangan hanya sekedar beli lalu langsung jual. Cek dulu tanggal kedaluwarsanya. Karena ini yang akan konsumsi kan masyarakat" sampainya. [fru]