Siapkan Ranperda Rusunawa, Pemko Bukittinggi Berencana Tetapkan Biaya Sewa Sepertiga UMP

Padangkita.com: Rusunawa Bukittinggi, Ranperda Rusunawa, Berita Bukittinggi Terbaru, Berita Sumbar Terbaru,

Satu tower rusunawa Bukik Cegek dengan 42 petak hunian tipe 36 di Kota Bukittinggi siap untuk ditempati. [Foto: Ist]

Bukittinggi, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Bukik Cegek, Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Direncanakan, dalam Ranperda itu juga akan diatur terkait biaya sewa Rusunawa, yaitu sepertiga Upah Minimum Provinsi (UMP). Bahkan, juga akan diatur tentang pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, persyaratan dan mekanisme penghunian.

"Keberadaan Ranperda Rusunawa akan menjadi dasar hukum terhadap pengelolaan rusunawa yang baik dan profesional di Bukittinggi. Ranperda itu akan segera dibahas minggu ini," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bukittinggi, Erwin Umar, Selasa (10/11/2020).

Untuk Rusunawa di Bukik Cegek, jelas Erwin, satu tower sudah selesai dibangun, namun belum ditempati.

Diketahui, Rusunawa itu dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dimulai sejak tahun 2019. Rusunawa itu dibangun tiga lantai dengan jumlah hunian 42 unit.

Masing-masing unit terdapat dua kamar yang dilengkapi dengan fasilitas tempat tidur, lemari, meja dan kursi tamu.

Dijelaskan Erwin, Rusunawa itu diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau kurang mampu dan itu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Saat ini Rusunawa itu memang sudah selesai dibangun, namun belum ditempati karena aturan pengelolaannya belum ada dan itu masuk dalam Ranperda yang akan dibahas tersebut," paparnya.

Tidak hanya itu, untuk kelengkapan fasilitasnya juga akan disediakan. "Bagi masyarakat yang akan menempati, mereka hanya perlu membawa pakaian saja, karena fasilitas sudah kita sediakan," ungkapnya.

Baca juga: Satu Tower Rusunawa Bukik Cegek Rampung, Pemko Bukittinggi Siapkan Regulasi Penempatan

Lalu, untuk hitungan tarif Sewa, kata Erwin, diatur dalam Peraturan Menteri PUPR tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rusunawa. Dimana, perhitungan tarif sewa Rusunawa itu terdiri dari biaya operasional, biaya perawatan serta biaya pemeliharaan.

“Untuk biaya sewa maksimal diperkirakan sepertiga dari UMP," katanya. [zfk]


Baca berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan