Simpang Empat, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melalui Resor Konservasi Wilayah III Harau terima penyerahan seekor satwa dilindungi jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus).
Satwa ini diserahkan warga jorong Sialang nagari Situjuah Tungka kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, Rabu (14/12/2022) lalu.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengungkapkan satwa langka dan dilindungi tersebut diserahkan oleh Fely Erizal, warga setempat yang memelihara satwa tersebut sejak kecil, dan sudah tidak sanggup lagi memeliharanya karena mulai agresif kepada orang lain.
"Dengan pendekatan edukasi tentang konservasi satwa liar dan peraturan perundangan yang mengaturnya termasuk dampak bahaya penyakit yang dapat disebarkan dari satwa liar itu kepada manusia ketika memeliharanya. Akhirnya satwa tersebut diserahkan oleh pemilik kepada petugas BKSDA." ungkapnya Jumat (16/12/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil observasi diketahui satwa tersebut berkelamin jantan, berusia lima tahun dan tidak ditemukan cacat, luka ataupun kelainan fisik.
"Selanjutnya dievakuasi ke kandang TTS Resor Konservasi Wilayah III Harau. Satwa akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam." sambungnya.
Ia menjelaskan, Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106 tahun 2018.
Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya." pungkasnya.
Untuk diketahui, Siamang adalah satwa kera hitam yang berlengan panjang yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa 'heboh' ini ke dalam daftar jenis terancam punah (endangered).
Baca Juga : BKSDA Sumbar Terima Laporan Beruang Madu Masuk Pemukiman Warga di Kabupaten Solok
Menurut penelitian, satwa owa siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News