Setuju dengan Jokowi, Sultan: Sikap Parpol Terkesan Melampaui Konstitusi

Setuju dengan Jokowi, Sultan: Sikap Parpol Terkesan Melampaui Konstitusi

Wakil ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (dari kiri). [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mengaku sangat mendukung pernyataan presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta agar partai politik tidak sembrono dalam mengusulkan bakal calon presiden pada pemilu mendatang.

Menurutnya, sikap politik Partai politik selama ini terkesan sudah melampaui konstitusi yang memberikan keistimewaan sistem presidensial. Sehingga kami mengusulkan bahwa keberadaan parpol perlu diatur secara mendasar melalui konstitusi UUD 1945.

"Apabila kita cek pasal-pasal dalam konstitusi, UUD NRI Tahun 1945, partai politik tak dibahas khusus, melainkan dalam pasal-pasal terpencar. Kata ‘partai politik’ hanya ada empat saja", ungkap Senator muda asal Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Kamis (27/10/2022).

Ini menunjukkan bahwa konstitusi tidak mengatur masalah-masalah penting partai, kecu­ali diatur secara leluasa para politikus yang notabene elite partai di parlemen dan pemerintahan sebagai pembuat perundang-undangan. Dasar hukum partai politik memang lebih merujuk pada perundang-undangan.

"Sebagai lembaga demokrasi, tidak seharusnya parpol hanya dikuasai oleh elit tertentu dengan manajemen layaknya korporasi yang tidak demokratis. Oleh karena itu, Parpol harus didefinisikan secara tegas dan jelas oleh konstitusi sebagai instrumen politik milik publik", tegasnya.

Lebih lanjut mantan aktivis KNPI dan HIPMI ini meminta agar presiden Jokowi untuk bersedia melakukan pembaharuan sistem dan institusi politik di Indonesia sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden. Saya kira Presiden bersedia untuk mewariskan institusi politik yang sehat bagi sistem politik Indonesia sebagai legacy demokrasinya.

Baca Juga: Kukuhkan Pengurus Baru, Sekjen DPD Minta DPD Bikers Community Bangun Citra Positif DPD RI

"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab politik untuk mengevaluasi keberadaan lembaga parpol saat ini. Mengingat pentingnya keberadaan Parpol sebagai lembaga dan instrumen demokrasi yang menentukan calon pemimpin dan arah kebijakan perjalanan bangsa ini ke depan", tutupnya. [jal/isr]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Deretan Perempuan yang Berjaya di Pemilu DPR - DPD 2024 di Sumbar
Deretan Perempuan yang Berjaya di Pemilu DPR - DPD 2024 di Sumbar
Daftar 4 Calon DPD RI Suara Terbanyak dari Sumbar Berdasarkan Real Count KPU
Daftar 4 Calon DPD RI Suara Terbanyak dari Sumbar Berdasarkan Real Count KPU
Jokowi Sambut Baik Rencana Investasi Produsen Otomotif Vietnam di Indonesia
Jokowi Sambut Baik Rencana Investasi Produsen Otomotif Vietnam di Indonesia
Jokowi Gelontorkan Rp28,88 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru
Jokowi Gelontorkan Rp28,88 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru
Irman Gusman Menang di PTUN, Ternyata Begini Tanggapan KPU Sumbar
Irman Gusman Menang di PTUN, Ternyata Begini Tanggapan KPU Sumbar
Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK di UU Otsus Perubahan
Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK di UU Otsus Perubahan