Simpang Empat, Padangkita.com – Setelah dua bulan, jenazah pasien Covid-19 yang telah dimakamkan di Rimbo Polong Onam, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat (Pasbar) Kamis (16/4/2020) lalu, dipindahkan ke Koto Dalam, Kecamatan Talamau atas permintaan keluarga.
Alasan pemindahan makam jenazah pasien berinsial A, yang meninggal pada usia 62 tahun itu, karena di lokasi makan pertama rawan bencana alam.
Prosesi pemindahan makam berlangsung pada Minggu (14/6/2020), dilaksanakan oleh pihak keluarga almarhum. Semua keluarga yang terlibat mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Almarhum A, sebenarnya sudah lama tinggal dan sudah menjadi Kota Padang. Namun daerah asalnya dari Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Pasbar. Saat almarhum terinfeksi Covid-19, dirawat di RSUP M. Djamil Padang. Ia meninggal dunia Rabu (15/4/2020) dan dimakamkan di kampung halamannya.
"Pihak keluarga sudah koordinasi dengan Satgas Kabupaten, Kepala KUA, Puskesmas, Pucuk Adat Talu dan jajarannya, terkait pemindahan makam ini," kata Camat Talamau, Nur Fauziah Zein kepada Padangkita.com, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Pasbar Lewat Facebook, Masih Penyelidikan
Pemindahan makam itu, kata Ezy (panggilan akrab Nur Fauziah Zein) disebabkan lokasi makam sebelumnya kurang aman jika ada bencana.
"Sudah dipindahkan atas permintaan keluarga dan dimakamkan di pandam perkuburan keluarga di Koto Dalam," lanjutnya.
Difasilitasi Pemuka Adat
Terpisah, Pucuak Adat Nagari Talu, Fadlan Maalip Tuanku Bosa XIV mengaku telah menerima pemintaan keluarga yang akan memindahkan makam A.
"Benar, kemarin sore telah dilaksanakan proses pemakaman ulang jenazah almarhum, yang dipindahkan dari Polong Onam ke pandam perkuburan Godang Mudiak Koto Dalam atas dasar permintaan pihak keluarga," ujar Fadlan.
Ia menambahkan, pihak keluarga almarhum telah meminta izin kepada niniak mamak, pemuda, dan masyarakat Koto Dalam supaya jenazah almarhum dapat dipindahkan dengan alasan khawatir apabila terjadi bencana.
"Pemindahan ini dilakukan oleh beberapa keluarga dan dibantu anak kampuang Koto Dalam dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19," lanjutnya.
Fadlan Tuanku Bosa XIV sebagai pucuk adat atas nama tiga Pucuak Adat, yakni Hendri Eka Putra Daulat Parit Batu dan Mustika Yana yang Dipertuan Kinali mengimbau kepada Datuk, Penghulu, Cadiak Pandai dan Alim Ulama dalam nagari untuk membantu dan memfasilitasi pemakaman jenazah Covid-19 di pandam perkuburan yang memang tempat pemakaman menurut adat.
Selain itu, ia juga mengimbau agar memberikan pengertian kepada anak nagari yang menolak karena tidak paham, bahwa pemakaman atau kuburan jenazah Covid-19 tidak berbahaya bagi manusia karena tidak menular.
"Semoga ke depan kita tidak mendengar lagi adanya penolakan pemakaman jenazah Covid-19 terutama di Pasaman Barat," pintanya. [rom/pkt]