Sertifikat HPL Tanah Ulayat Diharapkan Perkecil Sengketa dan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Sarilamak, Padangkita.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II DPR-RI, Rezka Oktoberia mengapresiasi terobosan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikasi pengelolaan tanah ulayat di Sumatra Barat.

Menurutnya, terobosan ini telah puluhan tahun dinantikan terkait permasalahan tanah ulayat.

"Iya, ini pertama sekali kita apresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN, ini mungkin terobosan yang puluhan tahun dinantikan terkait permasalahan tanah ulayat di Sumatra Barat," kata Rezka Oktoberia, Rabu (11/10/2023).

Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat yang diberikan pertama kalinya di Indonesia ini, berawal dari pilot project di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar.

Sertifikat tersebut menurut Rezka akan memperkecil timbulnya sengketa terkait Tanah Ulayat serta memberikan kekuatan hukum bagi tanah-tanah ulayat yang ada.

"Dengan memiliki kekuatan hukum (sertifikat) tanah ulayat, akan menjadikan tanah memiliki legalitas resminya dan tidak bisa diserobot ataupun dicaplok oleh pihak-pihak yang tidak berwenang," ujar Rezka.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyampaikan beberapa hal kepada Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, diantaranya agar semua jajaran Kementerian ATR/BPN Khususnya yang ada di Sumatra Barat untuk segera berkomunikasi, kordinasi, sosialisasi menindaklanjuti terkait tanah ulayat lainnya yang belum disertifikatkan, dengan melibatkan para datuak atau niniak mamak, Ketua KAN, Bundo Kanduang, wali nagari serta LKAAM.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto usai menyerahkan dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sitapa masing-masing 550.917 meter persegi dan 394.971 meter persegi.

Sedangkan untuk Nagari Sungai Kamuyang, seluas 371.095 meter persegi serta seluas 1.713 meter persegi kepada Pemerintah Nagari Sitapa.

"Negara berkomitmen melindungi dengan memberikan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Barat khususnya Limapuluh Kota dan Tanah Datar. Hal ini juga merupakan wujud dari janji kerja Kementerian ATR/Kepala BPN terhadap masyarakat Sumatera Barat untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat. Dan sebagai proyek percontohan dipilih dua lokasi, yakni Kabupaten Limapuluh Kota dan Tanah Datar," ujarnya.

Mantan Panglima TNI itu juga menambahkan, Sertifikat HPL yang diserahkan bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Caranya dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin Kerapatan Adat Nagari.

Baca Juga: Sumatra Barat Jadi Pilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

"Kementerian ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari, agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat," tutupnya. [*/hdp]

Baca berita Limapuluh Kota terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kota Pariaman Terima Bantuan Sosial Rp8,5 Miliar dari Kemensos dan DPR RI
Kota Pariaman Terima Bantuan Sosial Rp8,5 Miliar dari Kemensos dan DPR RI
Citra Positif DPR Meningkat, Andre Rosiade: Alhamdulillah
Citra Positif DPR Meningkat, Andre Rosiade: Alhamdulillah
Menuju Indonesia Emas 2045: Peran DPR Mewujudkan Kebijakan Pro-Rakyat
Menuju Indonesia Emas 2045: Peran DPR Mewujudkan Kebijakan Pro-Rakyat
Sambut Rombongan Komisi X DPR, Gubernur Sumbar Ungkap Target Pariwisata Tingkatkan Fiskal
Sambut Rombongan Komisi X DPR, Gubernur Sumbar Ungkap Target Pariwisata Tingkatkan Fiskal
MKD Minta Polisi Ungkap Tujuan dan Motif Kasus Pemalsuan 6 Pelat Kendaraan Dinas DPR RI
MKD Minta Polisi Ungkap Tujuan dan Motif Kasus Pemalsuan 6 Pelat Kendaraan Dinas DPR RI
Inspektorat Utama DPR RI Gelar Seminar Nasional Peringati Bulan Kesadaran Auditor
Inspektorat Utama DPR RI Gelar Seminar Nasional Peringati Bulan Kesadaran Auditor