Batusangkar, Padangkita.com - Seorang pemuda inisial AP, 26 tahun, warga Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polisi Resor (Polres) Tanah Datar atas kepemilikan 3 paket kecil Narkotika jenis Sabu, sekitar pukul 18.30 WIB, kemarin.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas AKP. Desfi Arta membenarkan penangkapan itu. Ungkap dia, AP yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang, dilaporkan masyarakat karena sudah meresahkan atas tindak tanduknya memakai dan mengedarkan sabu.
"Benar, setelah menerima informasi dari masyarakat tim di bawah komando Kasatres Narkoba AKP. Yaddi Purnama segera turun ke lapangan dan menggali informasi," katanya kepada Padangkita.com, Jumat (18/2/2022).
Disebutkan Desfi Arta, setelah dirasa bahan keterangan cukup, tim lakukan pengintaian dan penelusuran keberadaan AP. "Sekira pukul 18.30 WIB, AP terlihat di sebuah rumah di dusun tuo yang langsung diamankan petugas tanpa perlawanan berarti," terangnya.
Dikatakan dia lagi, setelah digeledah yang turut disaksikan Wali Jorong dan ketua FKPM, petugas berhasil menemukan 3 paket narkotika jenis sabu di atas lemari, 1 buah plastik klip, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone.
Baca Juga : Kasus Narkoba Marak di Tiap Kecamatan, Tanah Datar Butuh Kantor BNNK dan Dua Fasilitas Ini
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AP dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Datar dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [djp/isr]