Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengamankan seorang penjambret.
Pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat ini berinisial RC, 22 tahun, ini diamankan di kediamannya di Ranti Mamban, Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, , Selasa (30/6/2020). Sementara itu, satu orang rekannya berinisial E masih diburu.
Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) AKP Defrizal kepada Padangkita.com, Rabu (1/7/2020) pagi mengungkapkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sebanyak dua orang, tetapi satu orang lagi masih dalam pengejaran petugas," kata dia.
Defrizal menjelaskan pelaku melakukan aksinya pada hari Rabu (24/6/2020) pekan lalu sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Jalur 32 Nagari Aua Kuniang.
Adapun pelapor atau korban bernama Della Sugesti Pujangga sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 254/VI/2020/Red Pasbar tanggal 24 Juni 2020.
Kronologi kejadian, bermula ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalur 32, dibuntuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Setelah kondisi sepi, pelaku melakukan aksinya dengan merampas tas korban.
Baca juga: DPRD Pasbar Serahkan 24 Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Pasbar 2019
"Pelaku merampas tas sandang korban yang di dalamnya berisikan satu unit telepon selular dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp600 ribu. Total kerugian korban Rp3,6 juta," jelas Defrizal.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. [rom/pkt]