Berita artis terbaru, gosip artis, dan gosip terbaru: Vanessa Angel keluar dari penjara karena mendapatkan asimilasi
Padangkita.com - Vanessa Angel akhirnya keluar dari penjara. Vanessa Angel mendapatkan asimilasi.
Bukan bebas, tapi Vanessa Angel harus menyelesaikan masa hukumannya di rumah.
Meski begitu ini tetap menjadi angin segar untuk Vanessa Angel akhirnya bisa kembali kumpul dengan suami dan anak mereka.
Saat keluar penjara, Vanessa Angel yang mengenakan kaos dan leging berwarna ungu.
Ibu satu anak itu terlihat tersenyum saat menandatangani berkas-berkas didampingi dengan petugas Lapas Pondok Bambu.
Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan pil Xanax.
Kemudian Vanessa menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 18 November 2020. Ditemani sang suami, ia kooperatif untuk menjalani hukumannya tersebut.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti menjelaskan soal Vanessa yang dapat asimilasi.
"Jadi bukan bebas. Jadi dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan. Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah," kata Rika Aprianti dikutip dari detikcom, Sabtu (19/12/2020).
Selama Vanessa Angel dipenjara, sang suami, Bibi Ardiansyah berusaha untuk meminta keadilan agar sang istri bisa mendapat keringanan hukum.
Dia pun tak sungkan me-mention Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Vanessa Wajib laporan online
Hari ini, harapan dan doa Bibi terjawab. Meskipun tak bisa bepergian keluar kota, yang terpenting Vanessa Angel berada di rumah bersama suami dan anak.
"Syaratnya sama, wajib bimbingan. Tentunya di COVID-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online. Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan. Sama ketentuannya juga," jelas Rika Aprianti.
Baca juga: Sempat Menikmati Dinginnya Penjara, Kini Vanessa Angel Kembali ke Pangkuan Keluarga
"Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana. Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut. Kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru," pungkasnya.[*/son]