Sengketa Pilkada di Sumbar, 2 Pasang Cagub dan 5 Pasang Cabup Perbaiki Permohonan ke MK

Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: Mendagri berencana melantik 12 pasangan kepala daerah di Sumbar 26 Februari 2021.

Ilustrasi. [Foto: Denas/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Sengketa Pilkada di Sumatra Barat (Sumbar) memasuki babak baru. Ini terjadi setelah dua pasang Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), serta lima pasang Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), mengajukan perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua pasang Cagub/Cawagub Sumbar yang sudah melakukan perbaikan permohonan PHPKada ke MK adalah Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni. Perbaikan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan kedua pasangan Cagub/Cawagub Sumbar ini, sudah terpampang di website resmi MK.

Dari website resmi MK juga diketahui, pasangan Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung Partai Gerindra dalam Pilgub Sumbar mengajukan perbaikan permohonan PHPKada ke MK, dengan didampingi oleh dua kuasa hukum atau kuasa pemohon, yakni Vino Oktavia dan Feri Ardila.

Perbaikan permohonan PHPKada yang diajukan Nasrul Abit-Indra Catri, tercatat dalam Akta Pengajuan Permohohon Pemohon (APPP) di MK, dengan APPP Nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020. APPP ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin SH MHum pada 23 Desember 2020 pukul 13.41 WIB.

Sedangkan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni yang dalam Pilkada Sumbar diusung Partai Demokrat dan PAN, mengajukan perbaikan permohonan PHPKada ke MK dengan didampingi oleh enam kuasa pemohon. Yakni, Veri Junaidi, Ikhwan Fahrojih, Ibnushi Putra Romelco, Jamil B, Efriza, dan Slamet Santoso.

Perbaikan permohonan PHPKada yang diajukan Nasrul Mulyadi-Ali Mukhni, juga sudah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohohon Pemohon (APPP) di MK, dengan APPP Nomor 133/PAN.MK/AP3/12/2020. APPP ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin SH MHum pada 23 Desember 2020 pukul 18.02 WIB.

Sedangkan lima pasang Cabup/Cawabup di Sumbar yang memperbaiki permohonan sengketa Pilkada adalah Cabup/Cawabup Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim dan Cabup/Cawabup Limapuluh Kota Darman Sahladi-Maskar M Datuak Pobo. Kemudian, Cabup/Cawabup Solok Nofi Chandra-Yulfadri, Cabup/Cawabup Sijunjung Hendri Susanto-Indra Gunalan, dan Cabup/Cawabup Pesisir Selatan Hendrajoni-Hamdanus.

Baca juga: Mulai 2021, Tiket Kereta Api di Sumbar Hanya Bisa Dibeli Via Aplikasi

Pasangan Cabup/Cawabup Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim, mengajukan permohonan PHPKada, dengan didampingi dua kuasa pemohon, yakni, Zulbahri dan Dhifla Wiyani. Permohonan yang mereka ajukan, tercatat dalam APPP di MK, dengan APPP Nomor 101/PAN.MK/AP3/12/2020 yang dibuat oleh Panitera MK, Muhidin SH MHum, pada Senin, 21 Desember 2020 pukul 16.01 WIB.

Dalam website resmi MK diberitakan, Dhifla Wiyani selaku kuasa hukum pasangan Tri Suryadi-Taslim, pada Senin malam (28/12/2020), telah mengajukan sejumlah berkas alat bukti ke bagian penerimaan perkara MK. Alat bukti yang diserahkan, baik berupa dokumen, foto, maupun rekaman video, untuk mendukung dalil-dalil permohonan pemohon mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain dalam Pilkada Padang Pariaman.

Sedangkan pasangan Cabup/Cawabup Limapuluh Kota, Darman Sahladi dan Maskar M Datuak Pobo, mengajukan perbaikan permohonan sengketa Pilkada, dengan didampingi lima kuasa hukum atau kuasa pemohon, yakni, O SH, M Nurhuda, Nuril Hidayati, Ramon Saputra, dan M Yuner.

Perbaikan permohonan sengketa Pilkada Limapuluh Kota yang diajukan pasangan Darman Sahladi-Maskar M Datuak Pobo, sudah tercatat dalam APPP di MK, dengan APPP Nomor 112/PAN.MK/AP3/12/2020. APPP ini dibuat oleh Panitera MK Muhidin SH MHum, pada Senin, 21 Desember 2020 pukul 20.24 WIB.

KPU Limapuluh Kota selaku termohon dalam sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Darman Sahladi dan Maskar M Datuak Pobo ini, masih menunggu kepastian dari MK, apakah permohonan yang diajukan akan berlanjut ke tahap persidangan atau tidak.

"Kalau disidangkan, kita siapkan kuasa hukum. Kalau tidak, ya syukurlah," kata Komisioner KPU Limapuluh Kota Amfreizer seperti dilansir dari koran lokal.

Sementara itu, pasangan Cabup/Cawabup Solok, Nofi Chandra dan Yulfadri, mengajukan perbaikan permohonan sengketa Pilkada ke MK, dengan didampingi lima kuasa hukum atau kuasa pemohon. Yakni, Rudi Harmono, Mevrizal, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrio Lina.

Perbaikan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Cabup/Cawabup Solok, Nofi Chandra dan Yulfadri ini, sudah tercatat dalam APPP di MK, dengan APPP Nomor 78/PAN.MK/AP3/12/2020. APPP ini dibuat Panitera MK, Muhidin SH Mhum, pada 21 Desember 2020 pukul 08.56 WIB.

Sedangkan pasangan Cabup/Cawabup Sijunjung, Hendri Susanto dan Indra Gunalan, mengajukan perbaikan permohonan sengketa Pilkada ke MK, dengan didampingi 9 kuasa hukum atau kuasa pemohon. Yakni, Miko Kamal Iman Partaonan Hasibuan, Adi Suhendra Ritonga, Rahmad Fiqrizain, Muhammad Taufik Fanny Fauzie, Khairul Abbas, Guntur Abdurrahman, dan Budi Amirlius.

Perbaikan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Cabup-Cawabup Sijunjung, Hendri Susanto dan Indra Gunalan ini, sudah tercatat dalam APPP di MK, dengan APPP Nomor 66/PAN.MK/AP3/12/2020. APPP ini dibuat Panitera MK, Muhidin SH Mhum, pada 18 Desember 2020 pukul 23.24 WIB.

Adapun pasangan Cabup/Cawabup Pesisir Selatan, Hendrajoni dan Hamdanus mengajukan perbaikan permohonan sengketa Pilkada ke MK, dengan didampingi tiga kuasa hukum, yakni, Ardyan, Rianda Seprasia, dan Syamsirudin.

Perbaikan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Cabup/Cawabup Pesisir Selatan, Hendrajoni dan Hamdanus ini, sudah tercatat dalam APPP di MK, dengan APPP Nomor 65/PAN.MK/AP3/12/2020. APPP ini dibuat Panitera MK, Muhidin SH Mhum, pada 18 Desember 2020 pukul 23.15 WIB.

Berdasarkan data yang terdapat di website resmi MK, sampai Rabu malam (30/12/2020), MK telah menerima sebanyak 125 permohonan PHPKada. Tahun 2020. Sebanyak 76 permohonan diajukan secara online dan 59 permohonan secara offline. Dari 125 permohonan ini, 7 permohonan diajukan pasangan Cagub-Cawagub, 114 permohonan diajukan pasangan Cabup-Cawabup, dan 14 permohonan diajukan pasangan Cawako-Cawawako. (gse/pkt)


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang
BINDA Sumbar Siap Hadapi Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024
BINDA Sumbar Siap Hadapi Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024