Sengketa Pilbup Pessel, Upaya Hendrajoni untuk Berkuasa Lagi Kandas di MK

Berita Sumbar - Pilkada Sumbar 2020 - Pilkada Pesisir Selatan 2020, Berita Pilkada Pesisir Selatan, Profil Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Ilustrasi. [Foto: Denas/Padangkita.com]

Berita Pesisir Selatan hari ini, berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: Perjuangan Hendrajoni-Hamdanus kandas di MK.

Painan, Padangkita.com – Perjuangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrajoni-Hamdanus kandas di Mahkamah Konstitusi. Permohon sengketa pemilihan bupati (Pilbup) yang diajukan pasangan ini ditolak oleh MK.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Selasa (16/2/2021).

MK menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Selain itu, MK juga menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 2 Huruf b UU 10/2016 yakni, dengan jumlah jumlah penduduk 513.254 jiwa, maka jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota.

Jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1 persen x 225.216 suara = 2.252 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 86.074 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait 128.922 suara. Sehingga perbedaan suara kedua pasangan calon itu adalah 42.848 suara atau 19,02 persen atau lebih dari 2.252 suara.

Sebelumnya, pasangan Hendrajoni-Hamdanus mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan dengan nomor perkara 64/PHP.BUP-XIX/2021 melalui kuasa hukum Ardyan dkk dengan pihak Termohon KPU Pesisir Selatan.

Baca juga: Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan 7 Perkara Pilkada Sumbar, Ini Jadwalnya

Sedangkan Pihak Terkait dalam perkara tersebut yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah. [pkt]


Baca berita Pesisir Selatan hari ini, berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Amanda Putri Mahasiswi asal Pessel Nyanyikan Lagu 'Langkisau' di Turki, Viral dan Tuai Pujian
Amanda Putri Mahasiswi asal Pessel Nyanyikan Lagu 'Langkisau' di Turki, Viral dan Tuai Pujian
Melihat Sejarah dan Filosofi Tari Kain asal Pesisir Selatan yang sudah Ditetapkan sebagai WTBI
Melihat Sejarah dan Filosofi Tari Kain asal Pesisir Selatan yang sudah Ditetapkan sebagai WTBI
Gunung Talau Lumpo Spot Baru Paralayang di Pessel, Diuji Coba untuk Latihan Akhir 2025
Gunung Talau Lumpo Spot Baru Paralayang di Pessel, Diuji Coba untuk Latihan Akhir 2025
Ulayat Nagari jadi Hutan Lindung dan HPK, Ninik Mamak Inderapura Mengadu ke Andre Rosiade
Ulayat Nagari jadi Hutan Lindung dan HPK, Ninik Mamak Inderapura Mengadu ke Andre Rosiade
Pessel Bangun Sirkuit Balap Motor, Lokasinya Luar Bisa Indah akan Jadi Destinasi Wisata Baru
Pessel Bangun Sirkuit Balap Motor, Lokasinya Luar Bisa Indah akan Jadi Destinasi Wisata Baru
Nyaman Berlibur Lebaran di Pessel tanpa Pungli - Premanisme dan 'Main Pakuak' Harga Makanan
Nyaman Berlibur Lebaran di Pessel tanpa Pungli - Premanisme dan 'Main Pakuak' Harga Makanan