Padang, Padangkita.com - Permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur (cagub/cawagub) dan lima pasangan calon bupati/wakil bupati (cabup/cawabup) Pilkada Sumatra Barat (Sumbar) resmi teregister di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).
"BRPK sudah keluar. Uji permohohan calon itu sudah teregistrasi di MK. Jadwal BRPK-nya kan hari ini," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (18/1/2021).
Dia menuturkan, dengan terbitnya BRPK tersebut, maka KPU Sumbar pun menunggu agenda selanjutnya yakni, persidangan pertama yang dilaksanakan 26-29 Januari 2021.
"Kita menunggu jadwal sidang pertama, yakni 26-29 Januari," jelas Amnasmen.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, saat ini KPU Sumbar juga masih melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sengketa Pilkada itu. Persiapan yang dilakukan dengan menyiapkan potensi alat bukti dan saksi.
Sebelumnya, KPU Sumbar juga telah melakukan persiapan dengan menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan dari 11 KPU yang ada di kabupaten dan kota yang menjadi termohon di MK dan menjadi lokus gugatan untuk KPU Sumbar.
“Ada 11 daerah. Yang masuk permohonan, ada lima kabupaten, yaitu Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Solok dan Padang Pariaman. Kemudian, yang kita undang itu yang masuk lokus sengketa KPU Sumbar, ada enam yaitu, Kota Padang, Sawahlunto, Pariaman, Tanah Datar, Solok Selatan, dan Kota Solok,” ujar Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Selasa (12/1/2021).
Diketahui, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar mengajukan gugatan ke MK. Mereka yaitu paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dengan mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK.
Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) Nomor 133/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diumumkan di situs resmi MK mkri.id, Rabu, 23 Desember 2020 yang diterima dan ditandatangani oleh panitera atan nama Muhidin.
Lalu, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) juga telah mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK. Dalam permohonannya, NA-IC menuding adanya kecurangan dalam proses tersebut serta meminta pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy didiskualifikasi.
Baca Juga: Sengketa Pilkada di Sumbar, 2 Pasang Cagub dan 5 Pasang Cabup Perbaiki Permohonan ke MK
Sedangkan lima pasang Cabup/Cawabup di Sumbar yang mengajukan PHP adalah Cabup/Cawabup Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim dan Cabup/Cawabup Limapuluh Kota Darman Sahladi-Maskar M Datuak Pobo. Kemudian, Cabup/Cawabup Solok Nofi Chandra-Yulfadri, Cabup/Cawabup Sijunjung Hendri Susanto-Indra Gunalan, dan Cabup/Cawabup Pesisir Selatan Hendrajoni-Hamdanus. [pkt]