Sengketa Hasil Pilkada Pilgub Sumbar dan 5 Pilbup Teregistrasi di MK, Sidang Perdana 26 Januari

Berita Sumatra Barat Terbaru. Berita Pilkada Sumbar 2020. KPU Sumbar Cagub Independen. Pemilihan Gubernur Sumbar 2020. Baca Padangkita.com

KPU Sumbar (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur (cagub/cawagub) dan lima pasangan calon bupati/wakil bupati (cabup/cawabup) Pilkada Sumatra Barat (Sumbar) resmi teregister di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).

"BRPK sudah keluar. Uji permohohan calon itu sudah teregistrasi di MK. Jadwal BRPK-nya kan hari ini," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (18/1/2021).

Dia menuturkan, dengan terbitnya BRPK tersebut, maka KPU Sumbar pun menunggu agenda selanjutnya yakni, persidangan pertama yang dilaksanakan 26-29 Januari 2021.

"Kita menunggu jadwal sidang pertama, yakni 26-29 Januari," jelas Amnasmen.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, saat ini KPU Sumbar juga masih melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sengketa Pilkada itu. Persiapan yang dilakukan dengan menyiapkan potensi alat bukti dan saksi.

Sebelumnya, KPU Sumbar juga telah melakukan persiapan dengan menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan dari 11 KPU yang ada di kabupaten dan kota yang menjadi termohon di MK dan menjadi lokus gugatan untuk KPU Sumbar.

“Ada 11 daerah. Yang masuk permohonan, ada lima kabupaten, yaitu Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Solok dan Padang Pariaman. Kemudian, yang kita undang itu yang masuk lokus sengketa KPU Sumbar, ada enam yaitu, Kota Padang, Sawahlunto, Pariaman, Tanah Datar, Solok Selatan, dan Kota Solok,” ujar Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Selasa (12/1/2021).

Diketahui, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar mengajukan gugatan ke MK. Mereka yaitu paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dengan mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK.

Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) Nomor 133/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diumumkan di situs resmi MK mkri.id, Rabu, 23 Desember 2020 yang diterima dan ditandatangani oleh panitera atan nama Muhidin.

Lalu, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) juga telah mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK. Dalam permohonannya, NA-IC menuding adanya kecurangan dalam proses tersebut serta meminta pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy didiskualifikasi.

Baca Juga: Sengketa Pilkada di Sumbar, 2 Pasang Cagub dan 5 Pasang Cabup Perbaiki Permohonan ke MK

Sedangkan lima pasang Cabup/Cawabup di Sumbar yang mengajukan PHP adalah Cabup/Cawabup Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim dan Cabup/Cawabup Limapuluh Kota Darman Sahladi-Maskar M Datuak Pobo. Kemudian, Cabup/Cawabup Solok Nofi Chandra-Yulfadri, Cabup/Cawabup Sijunjung Hendri Susanto-Indra Gunalan, dan Cabup/Cawabup Pesisir Selatan Hendrajoni-Hamdanus. [pkt]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang
BINDA Sumbar Siap Hadapi Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024
BINDA Sumbar Siap Hadapi Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024