Padang, Padangkita.com - Kuasa hukum Kallista Ryantori, anak ahli waris Ir. Ryantori, mendatangi Polda Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (8/7/2024) untuk meminta penghentian penyidikan terkait sengketa hak paten.
Kasus ini berawal dari laporan pihak lain yang menyatakan bahwa hak paten Ryantori atas teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dan Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (KJRB) meniru temuan mereka.
Mayjen TNI (Purn) DR. Agus Dhani Mandaladikari, kuasa hukum Kallista Ryantori, menegaskan bahwa Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto adalah penemu asli kedua teknologi tersebut.
"Bagaimana bisa Penemu dilaporkan meniru temuannya sendiri di Polda Sumbar?" tanya Agus Dhani dengan heran.
Ia khawatir kasus ini akan menghambat kemajuan bangsa, karena para penemu berpotensi dikriminalisasi atas karya mereka sendiri.
Agus Dhani juga menjelaskan bahwa kasus perdata terkait sengketa hak paten ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta.
Ia meminta agar penyidikan di Polda Sumbar dihentikan sementara hingga ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Agus Dhani menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah menerbitkan surat pada 28 Mei 2024 yang menyatakan bahwa hak paten pelapor dan terlapor berbeda.
"Paten Nomor : IDP0018808 dengan Paten Nomor : IDP 00043873 sesuai dengan database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki klaim yang berbeda dan masing-masing Paten tesebut memiliki patentabilitas (kebaruan dan langkah inventif)," jelas Agus Dhani.
Ia menambahkan bahwa Paten No.IDP0018808 dengan judul "Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba" (PKSLL) sudah berakhir masa perlindungannya sejak tanggal 28 Januari 2024 dan menjadi milik publik.
Sebelumnya, Kemenkumham telah membekukan Sertifikat Paten PKSLL nomor : IDP0018808 pada tanggal 31 Oktober 2019.
Pembekuan ini dilakukan karena pengalihan hak dari Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto kepada PT. Katama Suryabumi bukan merupakan pengalihan hak, melainkan hanya surat kuasa.
PT. Katama Suryabumi yang keberatan atas pembekuan Paten ini kemudian menggugat Dirjen KI Kemenkumham ke PTUN, namun gugatan mereka ditolak.
Kuasa hukum Kallista Ryantori meminta Kapolda Sumbar untuk memerintahkan Dir Krimsus Polda Sumbar menghentikan penyidikan kasus ini sementara waktu.
"Klien kami juga siap untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku karena sudah jelas bahwa adanya peryataan dari Kemenkumham bahwa hak Paten yang dimiliki pelapor dan terlapor berbeda," ujar Agus Dhani.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suhariyono, telah menyampaikan kepada Dirkrimsus, Kombes Pol Alfian Nurnas agar bekerja profesional dan tidak berpihak dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Ada Teknologi ‘Sound Barrier’ di Jalan Tol, Apa Gunanya?
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan sengketa hak paten ini. [*/hdp]