Padang, Padangkita.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengingatkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di sepanjang Jembatan Siti Nurbaya.
Kabid Operasional Dishub Padang Syahrizal mengatakan, setelah bersih dan steril dari Pedagang Kaki Lima (PKL), Dinas Perhubungan juga akan memasang rambu larangan parkir terhadap pengendara roda dua maupun kendaraan roda empat.
Rambu tersebut dipasang untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak parkir di sepanjang jembatan.
"Setelah sosialisasi kita akan mengambil langkah tegas terhadap siapa saja yang masih memarkirkan kendaraannya di jembatan, seperti mengempiskan ban kendaraan," kata Syahrizal, Selasa (1/2/2022).
Syahrizal menjelaskan, terkait masalah parkir, telah dilakukan pendataan oleh pihak kelurahan. Lokasi parkir kendaraan yang dibolehkan hanya di bawah Jembatan Siti Nurbaya dekat kantor Lurah.
"Semoga lokasi (di bawah jembatan) dapat digunakan untuk parkir bagi pengunjung wisata nantinya," tegasnya.
Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan untuk masalah parkir butuh bantuan dari Dinas Perhubungan dan tentu juga dengan pihak kelurahan agar benar-benar mengembalikan fungsi jembatan tersebut.
Baca juga: Pekan Depan Ada Pentas Seni yang Tampilkan Komunitas Anak Jalanan di Batang Arau
"Dengan ketersediaan tempat parkir diharapkan para PKL tidak lagi naik ke atas atau sepanjang Jembatan Siti Nurbaya," harap Mursalim. [*/pkt]