Semua APK dan BK yang Dipasang di Tempat Terlarang di Pariaman ‘Dibersihkan’

Semua APK dan BK yang Dipasang di Tempat Terlarang di Pariaman ‘Dibersihkan’

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pariaman Yota Balad ikut turun ke lapangan memantau Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di fasilitas umum dan tempat-tempat terlarang di Kota Pariaman, Rabu (17/1/2024). [Foto: Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pariaman Yota Balad ikut turun ke lapangan memantau Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di fasilitas umum dan tempat-tempat terlarang di Kota Pariaman, Rabu (17/1/2024).

Selain Sekdako Yota Balad juga turun Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan dan Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan.

“Penertiban ini tidak akan dilakukan jika peserta pemilu taat aturan dan pengawasan internal dijalankan dengan semestinya,” ungkap Sekda Yota Balad saat memberikan sambutan dalam apel penertiban APK dan BK yang dilaksanakan di halaman kantor Bawaslu Kota Pariaman sebelum turun ke lapangan.

Yota Balad meminta kepada tim gabungan yang akan melaksanakan penertiban tidak melakukan tebang pilih dalam melaksanakan tugas. Semua yang melanggar aturan harus ditertibkan dan dibersihkan agar tidak mengganggu fasilitas dan ketertiban umum.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pariaman Riswan menjelaskan, berdasarkan hasil dari pengawasan mereka, ada tempat-tempat atau lokasi pemasangan APK (baliho, spanduk, umbul-umbul) dan BK (poster, stiker) yang harus ditertibkan karena melanggar dari aturan yang telah ditetapkan.

Di antaranya, memasang APK dan BK di pohon-pohon, taman kota, tiang listrik, tiang telepon, jalur dua, dan fasilitas umum lainnya.

“Sebelum penertiban ini dilakukan, kami sudah menyurati dan memberitahukan kepada para peserta pemilu secara mandiri untuk menertibkan APK dan BK mereka yang melanggar aturan pemasangan. Akan tetapi mereka juga tidak peduli sehingga hal ini harus kami laksanakan,” ungkapnya.

Riswan mengimbau seluruh tim untuk bisa bekerja sama dengan sebaik-baiknya, dan semua APK dan BK yang melanggar bisa ditertibkan secara baik-baik tanpa merusak dan dikumpulkan di kantor Bawaslu Kota Pariaman.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ali Unan, bahwa KPU juga sudah melakukan imbauan kepada peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK dan BK, tetapi juga tidak diindahkan.

“Kami sudah sampaikan bahwa pemasangan APK dan BK tersebut harus di tempat-tempat yang telah ditentukan agar pesan-pesan dari peserta pemilu 2024 bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” kata Ali Unan.

Baca juga: Habiskan Dana Rp2 Miliar, Gedung Tahfiz Darul Ma'arif 3 Lantai Diresmikan Sekdako Pariaman

Untuk petugas penertiban terdiri dari lima tim yang merupakan gabungan  Anggota Bawaslu, Kesbangpol, Perkim LH, Satpol PP, Dishub. Tim disebar di empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Pariaman Roberia, Ini di Antara Capaiannya
Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Pariaman Roberia, Ini di Antara Capaiannya
Hari Desa Nasional: Roberia Ajak Seluruh Desa Manfaatkan Lahan Kosong untuk Tanam Jagung
Hari Desa Nasional: Roberia Ajak Seluruh Desa Manfaatkan Lahan Kosong untuk Tanam Jagung
DPRD Pariaman Sahkan Penetapan Yota Balad – Mulyadi sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih
DPRD Pariaman Sahkan Penetapan Yota Balad – Mulyadi sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih
PO Al Hijrah Berangkatkan 4 Pelanggan Umrah dan Launching 12 Bus Volvo Baru di Pariaman
PO Al Hijrah Berangkatkan 4 Pelanggan Umrah dan Launching 12 Bus Volvo Baru di Pariaman
Kisah Sukses Haji Andri, Pengusaha Piaman Bangun Usaha Bus Al Hijrah hingga SPPBE
Kisah Sukses Haji Andri, Pengusaha Piaman Bangun Usaha Bus Al Hijrah hingga SPPBE
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di Sumbar, Pelajar Pariaman Antusias ke Sekolah
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di Sumbar, Pelajar Pariaman Antusias ke Sekolah