Dapat asimilasi penangan Covid-19
Diketahui, Vanessa Angel mendapatkan asimilasi terkait penanganan covid-19 sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 di lapas dan Rutan.
Hal tersebut bahkan dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti
Baca juga: Vanessa Angel Pertama Kali Jalani Tes Swab, Bagaimana Hasilnya?
"Jadi bukan bebas, Vanessa Angel masih menjalankan pidananya 3 bulan," ungkap Rika Prianti dilansir dari KH Infotainment.
"Jadi Vanessa Angel masih menjalani pidananya di luar, di rumah, sesuai dengan SK yang diturunkan yaitu asimilasi di rumah" ungkapnya. [*/win]
Baca berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru hanya di Padangkita.com
Pages: