Sembunyikan Ganja di Pohon Sawit, Dua Bandar Narkoba di Pasbar Diringkus

Berita Pasaman Barat Terbaru, Bandar narkoba Pasaman Barat, Bandar narkoba pasbar, Sembunyikan Ganja di Pohon Sawit, Dua Bandar Narkoba di Pasbar Diringkus

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus 2 pria diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 12.30 WIB. (Foto: Ist)

Dua orang diduga bandar narkoba di Pasaman Barat (Pasbar) ditangkap polisi

Simpang Ampek, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus 2 pria diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, AKP Defrizal mengatakan dua pelaku ditangkap di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FS (27) dan DA (30)," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

Pelaku FS, 27 tahun, merupakan warga Tapus Lama, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Sedangkan DA, 30 tahun, merupakan warga Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Dirinya menjelaskan jika penangkapan dua terduga bandar narkoba di Pasaman Barat tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh SatresNarkoba Ipda M.Sitompul langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: 43 KPM PKH di Pasaman Barat Mengundurkan Diri

Setiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap diduga tersangka dengan disaksikan langsung oleh perangkat nagari setempat.

"Barang bukti yang ditemukan yaitu satu paket sedang ganja kering dibungkus lakban kuning dan dibungkus lagi dengan plastik putih berlapis warna hijau yang digantungkan di pohon kelapa sawit serta satu unit telepon genggam," jelasnya.

Kedua pelaku ini berusaha melarikan diri setelah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering tadi.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas namun berkat kesigapan petugas keduanya berhasil diringkus.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat beserta barang bukti sesuai dengan laporan polisi nomor LP/14/III/2020/ SPKT/ Sumbar/Res-Pasbar, tertanggal 10 Maret 2020.

Keduanya dikenakan pasal 111 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjra dan maksimal hukuman mati. [rom]


Baca Berita Pasaman Barat hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Pemprov Sumbar Apresiasi Polda, 9 Polisi Pengungkap Kasus Narkoba Dapat Penghargaan
Pemprov Sumbar Apresiasi Polda, 9 Polisi Pengungkap Kasus Narkoba Dapat Penghargaan
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat