Sembunyikan Ganja di Pohon Sawit, Dua Bandar Narkoba di Pasbar Diringkus

Berita Pasaman Barat Terbaru, Bandar narkoba Pasaman Barat, Bandar narkoba pasbar, Sembunyikan Ganja di Pohon Sawit, Dua Bandar Narkoba di Pasbar Diringkus

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus 2 pria diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 12.30 WIB. (Foto: Ist)

Dua orang diduga bandar narkoba di Pasaman Barat (Pasbar) ditangkap polisi

Simpang Ampek, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus 2 pria diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, AKP Defrizal mengatakan dua pelaku ditangkap di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FS (27) dan DA (30)," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

Pelaku FS, 27 tahun, merupakan warga Tapus Lama, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Sedangkan DA, 30 tahun, merupakan warga Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Dirinya menjelaskan jika penangkapan dua terduga bandar narkoba di Pasaman Barat tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh SatresNarkoba Ipda M.Sitompul langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: 43 KPM PKH di Pasaman Barat Mengundurkan Diri

Setiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap diduga tersangka dengan disaksikan langsung oleh perangkat nagari setempat.

"Barang bukti yang ditemukan yaitu satu paket sedang ganja kering dibungkus lakban kuning dan dibungkus lagi dengan plastik putih berlapis warna hijau yang digantungkan di pohon kelapa sawit serta satu unit telepon genggam," jelasnya.

Kedua pelaku ini berusaha melarikan diri setelah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering tadi.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas namun berkat kesigapan petugas keduanya berhasil diringkus.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat beserta barang bukti sesuai dengan laporan polisi nomor LP/14/III/2020/ SPKT/ Sumbar/Res-Pasbar, tertanggal 10 Maret 2020.

Keduanya dikenakan pasal 111 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjra dan maksimal hukuman mati. [rom]


Baca Berita Pasaman Barat hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas
Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas
Pemko Pariaman akan Bangun Fasilitas dan Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Pemko Pariaman akan Bangun Fasilitas dan Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Narkoba makin Mengkhawatirkan, Gubernur Mahyeldi Ajak Optimalkan Kearifan Lokal
Narkoba makin Mengkhawatirkan, Gubernur Mahyeldi Ajak Optimalkan Kearifan Lokal
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah