Berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru: Petugas kepolisian menangkap seorang residivis curanmor di Payakumbuh
Payakumbuh, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang residivis berinisial EDE, 25 tahun, dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Payakumbuh.
EDE yang merupakan warga Pekanbaru tersebut ditangkap petugas pada Selasa (18/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochammad Rosidi mengatakan saat hendak ditangkap EDE mencoba mengelabui petugas dengan cara sembunyi dibalik kasur tempat ia tinggal.
"Ia sembunyi di balik kasur namun upaya untuk mengecoh petugas tersebut diketahui dan akhirnya diringkus," katanya dikutip dari situs Polri, Sabru (29/8/2020).
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/220/VI/2019/Polres Payakumbuh tanggal 9 Juni 2019 dan LP/69/IX/2019/Polsek Kota Payakumbuh tanggal 11 September 2019.
Baca juga: Polres Payakumbuh Ringkus Polwan Gadungan Usai Tipu 4 Korban, Begini Modusnya
Ia menjelaskan, pelaku yang merupakan residivis curanmor beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Pelaku diketahui juga tersandung kasus yang sama disini, tepatnya di Balai Panjang Limbukan dan Tanah Sirah, Kota Payakumbuh. Sebelum penangkapan ini, dia juga pernah ditangkap pada tahun 2017," jelasnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Payakumbuh. Barang bukti yang disita diantaranya satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi BA 2543 KL. [*/abe]