Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ketersediaan pangan berupa sembako di Tanah Datar lebaran tahun ini dinilai aman.
Batusangkar, Padangkita.com - Ketersediaan pangan berupa sembilan bahan pokok atau sembako di Tanah Datar pada Lebaran tahun ini dinilai aman. Begitu juga dengan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) juga mencukupi.
“Sesuai penyampaian Kadis Ketahanan Pangan dan Kadis Koperindagpastam, kemudian pemilik SPBU dan pemilik pangkalan gas, semua kebutuhan pokok itu relatif aman dan mencukupi,” ungkap Bupati Tanah Datar Eka Putra saat rapat koordinasi tentang persiapan menyambut Lebaran 1442 H/2021 M, Sabtu (8/5/2021) di Indo Jolito Batusangkar.
Rapat itu juga membahas tentang pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri 1442 H. Namun, tambah Bupati Eka, keputusan soal boleh tidak salat berjemaah tergantung pada penetapan zona penyebaran Covid-19 Tanah Datar yang dirilis besok.
“Saat ini Tanah Datar masuk zona oranye (risiko sedang) Covid-19. Kalau besok naik menjadi merah otomatis salat Id di lapangan, di masjid ataupun musala akan ditiadakan. Begitu juga dengan objek wisata akan ditutup sepenuhnya. Jadi kepastian sikap Pemda Tanah Datar, Insya Allah akan kita sampaikan hari Senin besok,” kata Eka.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sebut Eka Putra, kemaslahatan masyarakat terutama dalam kesehatan harus menjadi utama. “Kita semua pemangku kepentingan harus mengkaji dampak baik dan buruknya terhadap kebijakan yang akan diambil,” ujar Bupati Eka.
Dandim 0307 Tanah Datar Letkol Infanteri Wisyudha Utama menyampaikan dukungan terhadap langkah yang akan diambil pemerintah daerah Tanah Datar.
“Tentunya keputusan Pemkab untuk kemaslahatan kita semua, karena itu TNI akan mendukung sepenuhnya. Namun tentu ketegasan dalam penegakan aturan harus dipastikan, terutama dalam penegakan Prokes Covid-19 di Tanah Datar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo yang menekankan bahwa saat ini dalam menangani pandemi Covid-19 tidak masanya lagi lakukan sosialisasi.
Baca juga: Tinjau Pos Pantau, Bupati Tanah Datar: Petugas Harus Humanis dan Ramah Terhadap Pengendara
“Saat ini rujukan dalam penanganan Covid-19 adalah Perda Provinsi Sumbae No. 6 tahun 2021. Beberapa hari ke depan Perda ini akan direvisi, di mana akan memuat bagi masyarakat yang tidak patuh Prokes akan didenda minimal Rp 200 ribu dan maksimal Rp500 ribu, bahkan ada sanksi kurungan penjara, dan Insya Allah Polri akan lakukan razia setiap hari,” tukasnya. [pkt]