Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan mengabulkan permohonan dari Rizieq Shihab untuk hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.
Sehingga, nantinya Rizieq bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi secara langsung pada sidang selanjutnya pada Jumat, 26 Maret 2021.
"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)," ucap hakim ketua Suparman Nyompa.
Sementara tim kuasa hukum Rizieq Shihab sudah meneken surat penjanjian untuk menaati protokol kesehatan saat sidang dilakukan secara langsung. Mereka menjamin tidak ada kerumunan.
"Ya kami (sudah) tanda tangani (perjanjian itu)," kata salah satu tim pengacara Rizieq Shihab, Ramdhan Alamsyah.
Dipertegas apakah jaminan kerumunan di dalam sidang dan di luar sidang. Alamsyah menegaskan intinya pihaknya akan menjalankan protokol kesehatan saat sidang berjalan.
"Di Pengadilan Jakarta Timur," kata Alamsyah.
Sementara bagi yang di luar sidang, pihaknya mengimbau tidak melakukan kerumunan. Apalagi keinginan Rizieq Shihab sudah dikabulkan.
"Di luar itu kita hanya mengimbau supaya jangan berkerumun. Kalau yang di dalam kita jamin," kata Alamsyah.
"Yang diluar kita imbau supaya jangan berkerumun dan tertib lalu lintas, yang kita jamin di dalam ruangan, pekarangan pengadilan," katanya. [*/win]