Seleksi Sekda Tidak Ada Pendaftar, Pemko Padang Tunggu Rekomendasi KASN

Seleksi Sekda Tidak Ada Pendaftar, Pemko Padang Tunggu Rekomendasi KASN

Wali Kota Padang, Hendri Septa. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemilihan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang.

Hal tersebut dilakukan karena tidak adanya pendaftar dalam seleksi terbuka Sekdako Padang hingga waktu pendaftaran berakhir.

Dia menuturkan, Pemko Padang sudah membuka pendaftaran seleksi Sekdako hingga 7 Maret 2022 dan memperpanjang masa pendaftaran hingga 10 Maret, tetapi tidak ada peserta yang mendaftar.

"Menurut aturannya, kalau memang sudah tidak ada lagi (pendaftar), harus melapor ke KASN. Dari KASN akan ada rekomendasi yang akan dikeluarkan," ujar Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (14/3/2022).

Dia heran mengapa tidak ada pejabat di Kota Padang yang mendaftar jadi Sekda. Padahal, menurutnya, pejabat di Kota Padang mampu untuk mengemban jabatan itu.

Oleh karena itu, Pemko Padang pun menyurati KASN untuk mendapatkan arahan atau rekomendasi.

Baca Juga: Pendaftaran Sekdako Padang Diperpanjang, Ini Penyebabnya

"Kita masih menunggu rekomendasi KASN. Mudah-mudahan bisa selesai secepatnya," jelas Hendri. [fru]

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Bersiap Sambut Pemudik Lebaran 2024, Pemko Padang Tambal Lubang di 30 Ruas Jalan
Bersiap Sambut Pemudik Lebaran 2024, Pemko Padang Tambal Lubang di 30 Ruas Jalan
Gedung Baru RST Reksodiwiryo Diresmikan, Ada Fasilitas Pemecah Batu Ginjal Tanpa Operasi
Gedung Baru RST Reksodiwiryo Diresmikan, Ada Fasilitas Pemecah Batu Ginjal Tanpa Operasi
Tinjau Sejumlah TPS, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Siap Merayakan Pesta Demokrasi 2024
Tinjau Sejumlah TPS, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Siap Merayakan Pesta Demokrasi 2024
Punya 120 Ribu Pelaku Usaha, Forum UMKM Kota Padang Resmi Dikukuhkan
Punya 120 Ribu Pelaku Usaha, Forum UMKM Kota Padang Resmi Dikukuhkan
MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Lanjut hingga 2024
MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Lanjut hingga 2024